Soal Penggerebekan Polrestabes Medan, Ini Larangan Aturan Tentara Aktif Jadi Penasihat Hukum
Terbaru

Soal Penggerebekan Polrestabes Medan, Ini Larangan Aturan Tentara Aktif Jadi Penasihat Hukum

Proses pemeriksaan dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan untuk dugaan pelanggaran disiplin.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penanganan kasus penggerudukan Polrestabes Medan oleh puluhan anggota militer masih bergulir. Setelah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Dedi Hasibuan kemudian menjalani pemeriksaan disiplin di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Hamim Tohari, mengatakan hasil pemeriksaan Puspomad tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus Mayor Dedi. Hasil pemeriksaan terbit setelah dilakukan pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana.

“Tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/Bukit Barisan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/8/2023) kemarin.

kata Tohari sebagaimana dikutip antaranews.com, Senin (14/08/2023) kemarin.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Infantri Rico Julyanto, mengatakan Mayor Deddi Hasibuan yang berdinas di Satuan hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan masih menjalani pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran disiplin. Hasil pemeriksaan Pomdam I/Bukit Barisan akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atas aksi Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 prajurit TNI AD di Polrestabes Medan pada Sabtu (05/08/2023) lalu.

“Itu kami serahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan,” ujarnya.

Baca juga:

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, hasil pemeriksaan Puspom TNI dan Puspomad terhadap Mayor Dedi Hasibuan itu menegaskan mekanisme penegakan hukum di internal TNI selayaknya direformasi. Pengistimewaan terhadap anggota TNI yang melanggar hukum dengan diproses oleh sesama aparat TNI lainnya terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945  menyebutkan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Tapi dalam banyak kasus terbukti proses hukum yang dilakukan terhadap anggota TNI tidak memberikan keadilan dan justru malah menjadi sarana impunitas untuk melindungi sesama anggota TNI. Baginya, tindakan Mayor Dedi menyambangi Mapolrestabes Medan bersama puluhan tentara lainnya untuk mempengaruhi jalannya proses hukum menyalahi kewenangannya.

Tags:

Berita Terkait