Pada ayat (3) pasal yang sama menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca:
- Ini Aturan Agar Bantuan Susu Formula Tak Diberikan Langsung ke Korban Gempa
- MA Data Kerusakan Gedung dan Korban Warga Peradilan Akibat Gempa Lombok
- Begini Prosedur Pengamanan di Lapas Ketika Terjadi Gempa
Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Terpisah, Presiden Joko Widodo mengatakan, terkait desakan sejumlah kalangan agar pemerintah menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional, pihaknya tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres). Menurutnya, yang terpenting bukan mengenai penetapan status, melainkan penanganan langsung di lapangan.
“Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan bahwa Pemerintah Pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan tentu saja yang paling penting adalah kepada masyarakat,” kata Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab.
Ia mengaku terus mengikuti perkembangan gempa yang masih mengguncang Pulau Lombok, NTB. Termasuk pula gempa berkekuatan 6,9 Skala Richter (SR) yang terjadi pada Minggu (19/8) malam. “Tadi malam saya juga mendapatkan informasi dari sana. Saya mau mengatur waktu lagi untuk pergi ke Lombok dalam waktu yang dekat ini,” katanya.
Untuk diketahui, dampak gempa Lombok sejak gempa pertama 6,4 Skala Richter pada Minggu (29/7) yang disusul gempa 7 Skala Richter pada Minggu (5/8), 6,5 Skala Richter pada Minggu (19/8) siang dan 6,9 Skala Richter pada Minggu (19/8) malam) menyebabkan 506 orang meninggal dunia. Selain itu, 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya. Kerusakan dan kerugian diperkirakan mencapai Rp7,7 triliun. (ANT)