Soal Parkir, Pengacara Gugat Jokowi
Utama

Soal Parkir, Pengacara Gugat Jokowi

Tujuan gugatan untuk mengingatkan Jokowi tidak terjebak kesalahan prosedur seperti dilakukan pendahulunya.

Happy Rayna Stephany
Bacaan 2 Menit

Dengan dilanggarnya Perda 5 Tahun 1999, memberikan kerugian kepada kepentingan umum dan konsumen parkir. Soalnya, Pasal 4 huruf g UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

Namun, kenaikan tarif parkir tanpa dilandasi persetujuan anggota DPRD ini telah merugikan konsumen perparkiran. Sebaliknya, tindakan ini menguntungkan pihak pengelola parkir. Untuk itu, David meminta agar peraturan ini harus dicabut hingga ada persetujuan dari anggota DPRD.

Atas maladministrasi ini, David telah melayangkan surat teguran ke Gubernur DKI Jakarta pada 23 November 2012. Somasi ini pun telah diterima Biro Umum Provinsi DKI Jakarta pada tanggal yang sama.

Adapun isi dari surat somasi tersebut menjelaskan tentang maladiministrasi yang dilakukan Gubernur DKI terkait kenaikan tarif tersebut. Serta, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar peraturan tersebut dicabut dan menerapkan kembali tarif parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.48 Tahun 2004.

Tak hanya menjelaskan tentang maladministrasi yang dilakukan oleh penguasa, David juga mengultimatum Gubernur. Dalam surat somasinya, David menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak somasi diajukan Gubernur tidak mencabut peraturan itu, David akan menempuh jalur hukum. Rupanya, ultimatum ini tidak ditanggapi Gubernur. Hingga kini, Gubernur tidak mencabut pergub parkir itu.

David menguraikan gugatan ini adalah agar Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tidak menyalahi prosedur hukum dalam menerbitkan suatu peraturan gubernur. David juga berharap agar Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru tidak terjebak dengan kesalahan prosedur yang dilakukan gubernur sebelumnya.

“Gugatan ini diajukan demi menjaga kredibilitas Joko Widodo agar selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan kebijakan,” pungkas David.

Sayangnya, hukumonline tidak dapat menghubungi Kepala Dinas Hubungan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta, Eko Haryadi. Hukumonline telah berupaya menghubungi telepon genggam Eko, tetapi tidak diangkat. Pesan singkat pun tak dibalas.

Tags: