Soal Legal Fee AS$2,5 Juta, Joko Tjandra Pertanyakan Pemenuhan Kewajiban Otto Hasibuan
Utama

Soal Legal Fee AS$2,5 Juta, Joko Tjandra Pertanyakan Pemenuhan Kewajiban Otto Hasibuan

​​​​​​​Otto dianggap belum memenuhi kewajiban pemberian jasa hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Menurut Tim PH Joko Tjandra, dalam UU 37/2004 menganut asas keseimbangan yang dapat diartikan mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang beriktikad tidak baik. Jual beli utang sepatutnya untuk memiliki bagi si pembeli yang dibuktikan dengan transaksi jual beli. Namun seballiknya, terkesan bahwa upaya jual beli utang ini adalah untuk kepentingan penjual agar dapat melengkapi syarat dua kreditor sebagaimana disyaratkan oleh UU 37/2004.

Tim PH Joko Tjandra juga menyatakan untuk menentukan keabsahan cessie antara Otto dan Andrew Winata Khoo selain berdasarkan perjanjian juga harus dibuktikan cessie tersebut dilakukan berdasarkan suatu peristiwa perdata yang sah dan dilakukan dengan iktikad baik. Tanpa adanya hal tersebut maka cessie yang dimaksud harus dinyatakan tidak sah sebagaimana yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, sangatlah jelas dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya Termohon mohon kepada Majelis Hakim Niaga Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus; menolak permohonan PKPU dari Pemohon PKPU untuk seluruhnya, menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo,” demikian bunyi petitum jawaban Tim PH Joko Tjandra.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini!

Tags:

Berita Terkait