Soal Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman, Begini Kata Akademisi
Terbaru

Soal Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman, Begini Kata Akademisi

KPK dinilai hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi yang sebenarnya mengenai apakah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK dalam proses peralihan pegawai komisi menjadi ASN.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman RI? Tentu saja boleh karena secara UU itu kewenangannya Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut," ujarnya pula.

Dia mengatakan bantahan tersebut bukan karena Nurul Ghufron tidak mengerti terhadap konsep administrasi dan hukum administrasi, tetapi lebih sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.

"Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman RI kan cukup banyak," ujar Feri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8) mengatakan KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI atas LAHP berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ada 13 butir keberatan KPK terhadap temuan malaadministrasi yang disampaikan Ombudsman. 1) Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan;

2) Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan; 3) Legal Standing pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman;

4) Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik; 5) Pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait