Soal Eksekusi Gadai Saham, Gugatan ke Deutsche Bank Disidangkan
Berita

Soal Eksekusi Gadai Saham, Gugatan ke Deutsche Bank Disidangkan

Persoalan eksekusi gadai saham Adaro kembali berlanjut. Karena tidak diperjanjikan adanya kemungkinan penjualan privat, penjualan saham yang digadaikan harus dilakukan secara terbuka melalui lelang.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Winfield muncul mempermasalahkan eksekusi gadai saham anak perusahaannya oleh DB. Winfield beranggapan seharusnya eksekusi tidak dilakukan secara privat dengan penjualan dibawah tangan, melainkan lewat lelang. Menurut Winfield, eksekusi gadai saham yang dilakukan secara privat melanggar Pasal 1155 KUHPerdata, karena dalam perjanjian antara DB dan SME tidak diatur kemungkinan menjual saham yang dijaminkan tersebut secara privat.

 

Dalam beberapa akta perjanjian gadai saham, sebagaimana dikutip dalam gugatan Winfield, disebutkan DB dapat menjual seluruh atau sebagian jaminan dalam suatu penjualan umum atau (sejauh yang diperbolehkan melalui undang-undang) secara privat, dengan harga atau syarat yang ditentukan DB. Jadi menurut Winfield, mengacu pada Pasal 1155 KUHPerdata, eksekusi gadai tersebut harus dilakukan dimuka umum.

 

Butuh putusan, tak cukup penetapan

Penetapan yang dikeluarkan PN Jaksel sesuai permohonan DB sebelum eksekusi saham juga diungkit dalam gugatan. Dasarnya ialah penetapan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pertimbangan PT ketika itu, sebagaimana dikutip Winfield, eksekusi gadai saham bukan merupakan tindakan voluntair yang hanya membutuhkan penetapan. Singkatnya, karena terkait  dua pihak, eksekusi gadai saham secara tertutup harus diajukan dalam bentuk gugatan yang produk akhirnya berupa putusan. 

 

Terkait perdebatan apakah eksekusi gadai cukup dengan penetapan atau perlu putusan, MA juga pernah berkomentar. Dalam suratnya  pada 2006, hakim harus menolak permohonan seseorang yang tersangkut paut dengan kepentingan orang lain. MA juga menyatakan, pembatalan oleh PT tidak serta merta membatalkan perjanjian jual beli. MA kemudian mempersilahkan para pihak untuk menggugat.

 

Sidang pertama, Deutsche Bank tidak hadir

Sidang hari ini hanya dihadiri oleh Winfield sebagai penggugat, Akabiluru sebagai tergugat II, dan wakil dari IBT sebagai turut tergugat IV. DB sendiri tidak hadir. Sedang saat dipanggil, Dianlia tidak berada ditempat. Karena para pihak belum lengkap, maka hakim menunda sidang dan belum menunjuk mediator.

 

Meski tak hadir, dalam surat yang mereka kirimkan ke Pengadilan Negeri, DB mempertanyakan apakah Winfield menggugat DB yang berkedudukan di Jerman atau kantor cabangnya di Jakarta. Ini mengingat Winfield menyebutkan keduanya sebagai tergugat I. Kepada hakim pengacara Winfield Maulani R Siburian mengatakan maksudnya ialah Kantor Cabang DB, dan pihaknya akan memperbaiki gugatan tersebut.

 

Maulani menolak berkomentar soal gugatan ini. Amir Syamsudin yang terakhir diketahui sebagai kuasa hukum DB tidak mengangkat telepon selularnya. Begitu pula Harry Ponto yang mewakili Dianlia.

Tags: