Soal Dugaan Izin Terbang Ilegal, Polri Siap Bantu Kemenhub
Berita

Soal Dugaan Izin Terbang Ilegal, Polri Siap Bantu Kemenhub

Polri siap menerjunkan tim penyidik. Kejagung siap turun tangan menyidik jika terdapat indikasi dugaan korupsi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolda Bali Ronny F Sompie. Foto: RES
Kapolda Bali Ronny F Sompie. Foto: RES
Belum juga rampung proses evakuasi korban insiden kecelakaan AirAsia QZ 8501 dan pencarian badan pesawat, muncul adanya dugaan tindak pidana terbang maskapai. Dalam rangka membantu penyidik PPNS Kementerian Perhubungan, Bareskrim telah menyiapkan sejumlah penyidik untuk membantu jika diperlukan.

“Menurut Kabareskrim Polri, penyiapan tim penyidik oleh itu sudah dilakukan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, di Gedung Mabes Polri, Rabu (7/1).

Ronny mengatakan, meski tim penyidik telah disiapkan, namun belum dituangkan dalam bentuk surat perintah (Sprin) penyelidikan dari Kabareskrim Komjen Suhardi Aliyus. Menurutnya, Polri memberikan kesempatan kepada tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk bekerja. Makanya, Polri belum masuk untuk melakukan penyidikan.

“Jadi kita masih menunggu. Polri siap membantu,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu berpendapat, pada prinsipnya Polri siap membantu penyelidikan dalam rangka mengungkap ada tidaknya dugaan tindak pidana. Sebagaimana adanya bencana, Polri kerap menjadi bagian melakukan evakuasi dan mengidentifikasi korban bencana di bawah komando Basarnas.

Sepeti diketahui, penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014 diduga dilakukan di luar jadwal penerbangan yang telah disepakati. Oleh Kemenhub, tindakan AirAsia dinilai melanggar izin jadwal penerbangan. Perihal ada tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran administratif, penyidik Polri dapat berperan mengungkap kemungkinan tersebut.

Lebih jauh, mantan Kepala Biro Pengawasa Penyidik (Karowasdik) Bareskrim itu mengatakan hasil investigasi KNKT dalam menemukan adanya unsur pidana, Polri dapat menjadi koordinator penyidik PPNS. Namun prinsipnya, penyidik Polri siap membackup penyidikan yang dilakukan KNKT. “Sehingga bisa maksimal dan dapat disidangkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, hasil investigasi tim KNKT dapat diserahkan ke Polri dalam rangka mencari jalan keluar terhadap insiden tersebut. Setidaknya, kata Ronny, dapat dijadikan bahan untuk merumuskan upaya pencegahan agar tidak insiden serupa di kemudian hari. Soal terbang di luar jadwal yang disepakati dapat menjadi bukti permulaan yang cukup, Ronny enggan berkomentar banyak.

“Polri belum bisa berkesimpulan karena tim KNKT masih bekerja,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Menurutnya, terkait kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam mendapatkan jadwal penerbangan pada 28 Desember 2014, enggan berkomentar banyak. Pasalnya, diduga jadwal penerbangan AirAsia rute Surabaya- Singapura di luar jadwal.

“Kita tunggu laporan dari Menteri perhubungan. Memang sudah bertemu (Menhub, red), tapi tidak ada memuat cerita banyak,” ujarnya usai melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di Gedung Kejagung.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengatakan, pihaknya bakal membantu aparat penegak hukum lainnya jika memang terdapat dugaan korupsi. Menurutnya, korupsi dalam penerbangan menyebabkan melayangnya nyawa penumpang.

“Jika ada dugaan korupsi kenapa tidak (dilakukan penyidikan dan penuntutan, red),  apa gratifikasi, suap atau apa pun karena sekarang kan sepertinya penerbangan dianggap ilegal lah kok bisa, ini tentunya kan ada apa?. Kita lihat seperti apa, jika memang ada indikasi penyimpangan atau korupsi, tentunya kita harus turun,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait