Soal Aduan Kubu Ical, Bareskrim Cari Bukti Pembanding
Berita

Soal Aduan Kubu Ical, Bareskrim Cari Bukti Pembanding

Akan diperiksa di Puslabfor untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: RES
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: RES
Laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie dalam dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang diduga dilakukan kubu Agung Laksono, ditindaklanjuti Bareskrim. Penyidik Bareksrim kini tengah mencari barang bukti pembanding dugaan pemalsuan tanda tangan absensi dalam Munas Golkar di Ancol.

Hal itu diutarakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso usai sholat Jumat (20/3) di Gedung Mabes Polri. “Sekarang sedang kita cari alat bukti pemalsuan, karena semua berkaitan dengan  pemalsuan. (Pembandingnya, red) sedang kita minta,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus Golkar tersebut, Bareskrim amatlah berhati-hati. Pasalnya, kasus tersebut menyangkut politik nasional. Menurutnya, dalam penanganan kasus perkara, penyidik mengedepankan kehati-hatian dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang. Dengan kata lain, dalam menentapkan tersangka penyidik bersandar minimal dua alat bukti yang cukup dan sejumlah keterangan saksi dan dokumen pendukung.

Lebih lanjut, pria biasa disapa Buwas itu mengatakan salah satu bukti pembanding yang ditelisik adalah dokumen tanda tangan sejumlah utusan  DPD tingkat II. Menurut Buwas, untuk membuktikan tanda tangan yang dipalsukan dibutuhkan dokumen tanda tangan dalam Munas Ancol dan pembanding. “(Bukti pembanding) antara lain tanda tangan, kehadiran seseorang yang tanda tangannya tidak diakui oleh orang itu,” katanya.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan beberapa  tanda tangan kehadiran utusan DPD yang ada dalam Munas Ancol diklaim oleh kubu Ical telah dipalsukan. Bahkan, tidak diakui oleh pihak yang bersangkutan dari kubu Ical. Soal keberanaran klaim kubu Ical dan dituduhkan ke kubu Agung pun mesti dibuktikan.

Makanya, Bareskrim akan memanggil seluruh pihak yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangka membuka tabir tudingan tersebut. Tak saja saksi dari kubu Ical, dari kubu Agung pun bakal dimintakan keterangan. Menurutnya, kedua kubu Golkar pun melaporkan  kepada dirinya. “Sekarang sedang kita cari alat bukti pemalsuannya,” katanya.

Mantan Kapolda Gorontalo itu menuturkan, jika sudah terdapat bukti pembanding dengan dokumen yang diboyong kubu Ical, bakal diuji di Laboratorium Forensik milik Mabes Polri. Menurutnya, hanya dengan diperiksa melalui laboratorium dapat diketahui benar tidaknya tanda tangan dan dokumen dipalsukan. “Jadi nanti kita periksa dengan Lab Puslabfor untuk membuktikan ada tidaknya pemalsuan, kita akan melakukan upaya itu,” ujarnya.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar, mengatakan sah tidaknya suatu dokumen telah diperiksa oleh Mahkamah Partai. Menurutnya tolak ukur sah tidaknya suatu dokumen kepesertaan mengacu pada Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai sebagai hukum formil dan materil.

Berbeda dengan delik pidana pada umumnya, persoalan hak berpolitik, bicara, bersuara, kepesertaan DPD yang diatur oleh masing-masing partai politik.  “Yang pasti, AD/ART nya , kepesertaan DPD adalah unsur atau wakil yang dimandatkan tidak  selalui ketua atau sekretaris, “ ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan ketidakompakan DPP dalam menyikapi konflik internal Golkar disebabkan DPP bersifat kolektif. Namun tidak dilaksanakan, dan berujung oligarki. Semestinya, kata Agun, Polri menolak laporan kubu Ical. Setidaknya, mengembalikan laporan tersebut ke kubu Ical. “Karena itu ranah Mahkamah Partai,” ujarnya.

Lebih jauh Agun berpendapat, Polri hanya dapat menangani kasus pidana murni seperti pemukulan, pencemaran nama baik. Bukan sebaliknya masuk ke ranah hak politik atawa kisruh partai politik terkait dengan penerapan hukum organisasi partai. “Saya berpandangan Polri harusnya mengembalikan laporan ini dan hanya bisa menangani kasus pidana murni,” tukasnya.

Sekedar diketahui, kubu Aburizal Bakrie biasa disapa Ical  melalui Idrus Marham melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen pengurus daerah yang hadir dalam Munas Ancol beberapa waktu lalu. Dalam laporan ke Bareskrim, kubu Ical melaporkan Ketum versi Ancol Agung Laksono,Sekjen Zainuddin Amali, Waketum Yorrys Raweyai. Ketiganya ditengarai melakukan pemalsuan dokumen. Setidaknya, pihak kubu Ical menemukan adanya dugaan 133 bentuk pemalsuan berupa tanda tangan, kop surat, dan stempel.
Tags:

Berita Terkait