Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Dua Poin
Utama

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Dua Poin

Korupsi politik ikut mempengaruhi skor CPI.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Peluncuran dan diskusi CPI Indonesia di Jakarta, Kamis (23/1). Foto: Aji
Peluncuran dan diskusi CPI Indonesia di Jakarta, Kamis (23/1). Foto: Aji

Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia naik dari angka 38 pada 2018, naik menjadi 40 pada 2019. Peneliti Transparancy International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, kenaikan ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.

Menurut Wawan, ada empat sumber data yang menyumbang kenaikan CPI Indonesia di tahun 2019 yakni Political Risk Service, International Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Yearbook, Political and Economy Risk Consultancy dan World Justice Project – Rule of Law Index. Namun ada juga indeks mengalami stagnasi, yakni Global Insight Country Risk Ratings, dan Bertelsmann Foundation Transformation Index.

“Peningkatan terbesar dikontribusikan oleh IMD World Competitiveness Yearbook dengan peningkatan sebesar sepuluh poin dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh penegakan hukum yang tegas kepada pelaku suap dan korupsi dalam sistem politik.

Sedangkan penurunan empat poin dikontribusikan pada World Economic Forum EOS. Penurunan skor ini dipicu oleh masih maraknya suap dan pembayaran ekstra pada proses ekspor-impor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, proses perizinan dan kontrak Economist Intelligence Unit Country Ratings dan Varieties of Democracy. Sedangkan satu mengalami penurunan World Economic Forum EOS.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengapresiasi adanya kenaikan skor ini. Meskipun begitu, ia berpendapat masih banyak hal yang harus dibenahi, khususnya di sektor politik agar nilai CPI Indonesia bisa naik lebih tinggi. Dalam kaitan itu,  pemberantasan korupsi harus lebih tajam dan intens dalam bidang politik.

"Sebab saya berpendapat walaupun sudah dua dekade kita meninggalkan otoriter tapi pada dasarnya sistem politik kita yang masih memfasilitasi tumbuh suburnya politik koruptif. Sistem politik kita saat ini masih melembagakan dan memfasilitasi tumbuhnya politik korup," pungkasnya.

(Baca juga: Pertanyaan Dua Pimpinan KPK Terkait Indeks Persepsi Korupsi Indonesia).

Parameternya bisa dilihat dalam sistem Pemilu baik itu Pilpres, Pileg atau Pilkada, tidak terlihat komitmen pemerintah yang bersungguh-sungguh mengenai perilaku koruptif di sektor politik. Sebab dalam momen tersebut, praktik adanya politik uang yang dilakukan para kontestan masih terlihat marak, sehingga menciderai apa yang di cita-citakan bersama untuk memberantas perilaku koruptif.

"Yang kita saksikan slogan-slogan Anda memasuki wilayah bebas korupsi, pemberantasan korupsi berhenti sebagai jargon. Penilaian terhadap akuntabilitas suatu kementerian lembaga berhenti sebagai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Dan itu tidak menjamin tidak ada korupsi tdk ada jaminan untuk itu," pungkasnya.

Parpol sulit disentuh

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan meskipun skor CPI Indonesia naik 2 poin tetapi nilai itu masih jauh dari Malaysia yang naik 6 poin. Menurutnya angka tersebut merupakan sebuah rekor kenaikan sebuah negara dalam peningkatan pemberantasan korupsi.

Ia pun memberikan pendapatnya mengapa Negeri Jiran tersebut bisa melonjak cukup tinggi. Semenjak pemerintahan dipegang oleh Mahathir Mohamad, ia mengangkat mantan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (KPK) Malaysia yang sempat terancam hukuman mati di era Najib Razak sebagai pemimpin sebuah lembaga yang mengawasi kementrian atau lembaga di sektor tersebut.

Selain itu ia juga mengangkat mantan Deputi Penindakan menjadi Ketua KPK Malaysia dan melarang pejabat BUMN dan Duta Besar negara berasal dari parpol. "Mahathir menciptakan sistem yang ideal sehingga kalau Anwar Ibrahim memimpin tidak bisa mengubah sistem lagi," ujarnya.

(Baca juga: 3 Catatan Jokowi untuk Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi).

Menurut Giri langkah itu sangat penting untuk mencegah adanya korupsi yang dilakukan parpol dan menjadikan BUMN bancakan parpol tertentu. Apalagi, masalahnya di Indonesia aparat penegak hukum sangat sulit untuk menyentuh parpol sebagai pelaku korupsi. "Masalahnya parpol untouchable baru bisa ditangani kalau menyangkut penyelenggara negara. Kita ragu-ragu apakah parpol itu masuk korporasi atau bukan," tuturnya.

Dalam draft RPJMN tidak terlihat sama sekali program pemerintah yang menyentuh sektor antikorupsi. "Bappenas hanya memasukkan pendanaan parpol, belum sentuh partai politik. Parpol cuma masuk dalam list, tapi tidak memikirkan kadernya yang puluhan tahun, tapi artis dan mereka yang punya duit yang menang. Ini yang buat demokrasi kita mahal," jelasnya.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi menyatakan pemerintah sudah berusaha keras untuk memasukkan unsur pemberantasan korupsi dalam setiap program yang ada. Namun ia mengakui bahwa program pemerintah dalam sektor korupsi memang terfokus pada aspek pencegahan.

"Arah kebijakan kalau kita lihat antikorupsi sudah jelas di salah satu pilar, dari kami upaya pencegahan meskipun ada stabilitas ekonomi dan hankam tapi the best yang kita taruh disana. Tidak hanya penegakan saja tapi juga pencegahan," imbuhnya.

Prahesti menambahkan Pemerintah tetap terbuka menerima saran dari masyarakat termasuk Kementrian/Lembaga agar program yang nantinya dijalankan menjadi lebih baik termasuk dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. "Sekarang banyak dari pemerintah melakukan perubahan, tidak kacamata kuda juga, mudah-mudahan kita bisa diskusi. Kami dari Bappenas bisa juga fasilitasi. Kalau perlu kita bikin roadmap lima tahun bersama, kerja bareng, kayak apa nanti hasilnya," jelas Prahesti.

Tags:

Berita Terkait