SKK Migas Inisiasi Pengembangan Pekerja Lintas KKKS
Aktual

SKK Migas Inisiasi Pengembangan Pekerja Lintas KKKS

CR15
Bacaan 2 Menit
SKK Migas Inisiasi Pengembangan Pekerja Lintas KKKS
Hukumonline

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menginisiasi program pengembangan pekerja lintas Kontraktor Kerja Sama (KKKS). Hal ini diharapkan dapat menjadi cerminan komitmen SKK Migas untuk meningkatkan pemberdayaan kapabilitas dan kapasitas tenaga kerja Indonesia di industri hulu migas.

Demikian disampaikan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Lambok H. Hutauruk di Jakarta. Lambok mengatakan, pihaknya mendukung penuh setiap upaya untuk mengembangkan kompetensi tenaga kerja Indonesia di semua level organisasi di KKKS.

Menurutnya, upaya-upaya mengembangkan kompetensi tenaga kerja sudah selayaknya tetap dilakukan dengan cara-cara yang efektif dan efisien. Tenaga kerja mesti dikembangkan dengan cara yang tepat, sehingga dapat mencapai target kompetensi yang ditentukan. Selain itu, program harus dilakukan dengan biaya yang sepantasnya.

"Ingat, biaya pengembangan tenaga kerja termasuk komponen biaya operasi yang ditagihkan ke negara atau cost recovery," kata Lambok.

Sebagai langkah awal implementasi program pengembangan pekerja lintas KKKS, Petronas Carigali menempatkan pekerja yang akan bertugas sebagai operator produksi pada Santos dan Kangean Energi Indonesia. Pekerja akan mendapatkan on the job training selama enam bulan di Ffasilitas Operasi Santos dan Kangean.

“Program on the job training ini dirancang sebagai upaya mempersiapkan operator produksi yang kompeten sesuai kebutuhan bisnis Petronas pada saat beroperasi nanti,” jelas General Manager Petronas, Zainal Anuar.

Tags: