Dilansir hukumonline dari situs Setkab, Rabu (14/12), dalam lampiran SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri itu disebutkan adanya penambahan jumlah hari cuti bersama dari sebelumnya hanya 4 (empat) hari menjadi 6 (enam) hari.
Jika dalam SKB yang ditandatangani pada 14 April 2016, cuti bersama 2017 ada pada 23, 27, dan 28 Juni untuk cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah, serta 26 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal. Maka dalam SKB yang baru ini, cuti bersama ada pada 2 Januari (Tahun Baru 2017 Masehi), dan perubahan cuti bersama Idul Fitri dari semula pada 23, 27, dan 28 Juni menjadi tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni 2016. (Baca Juga: Ada Penambahan Libur Nasional di 2017, Ini Rinciannya)
Dengan perubahan tersebut, maka jadwal libur bersama dan cuti bersama tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 adalah:
No. | Tanggal | Hari | Keterangan |
1 | 1 Januari | Minggu | Tahun Baru 2017 Masehi |
2 | 28 Januari | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili |
3 | 28 Maret | Selasa | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 |
4 | 14 April | Jumat | Wafat Isa Almasih |
5 | 24 April | Senin | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
6 | 1 Mei | Senin | Hari Buruh Internasional |
7 | 11 Mei | Kamis | Hari Waisak 2561 |
8 | 25 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Almasih |
9 | 1 Juni | Kamis | Hari Lahir Pancasila |
10 | 25-26 Juni | Minggu-Senin | Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah |
11 | 17 Agustus | Kamis | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
12 | 1 September | Jumat | Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah |
13 | 21 September | Kamis | Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah |
14 | 1 Desember | Jumat | Maulid Nabi Muhammad SAW |
15 | 25 Desember | Senin | Hari Raya Natal |
Cuti Bersama
No. | Tanggal | Hari | Keterangan |
1 | 2 Januari | Senin | Tahun Baru 2017 Masehi |
2 | 27, 28, 29 dan 30 Juni | Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat | Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah |
3 | 26 Desember | Selasa | Hari Raya Natal |
Dorong Pariwisata
Pemerintah mengharapkan penambahan cuti bersama 2017 selama dua hari dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata serta menggerakkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah. (Baca Juga: Menkeu ke Pengusaha: Mau Libur Tenang? Patuhi Dulu Tax Amnesty)
"Penambahan cuti bersama yang telah disepakati bersama, diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman.
Herman menjelaskan penambahan Cuti Bersama 2017 selama dua hari merupakan kesepakatan bersama pada rapat dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam rapat tersebut disepakati Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai Cuti Bersama. "Cuti bersama Senin, 2 Januari 2017 merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada Minggu. Kemudian cuti bersama 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Minggu, 25 Juni 2016," jelas Herman.
Herman mengatakan penambahan Cuti Bersama tersebut secara akumulatif tidak merubah jumlah Cuti Tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya Cuti Bersama menjadi enam hari maka sisa Cuti Tahunan bagi PNS tinggal enam hari.