SK Penetapan Capres-Cawapres Diteken Plt
Berita

SK Penetapan Capres-Cawapres Diteken Plt

Setelah ditetapkan, capres-cawapres tidak boleh mundur.

MYS/ADY
Bacaan 2 Menit
SK Penetapan Capres-Cawapres Diteken Plt
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan secara resmi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilu 2014. Kedua pasangan sudah mendapatkan nomor urut, dan dokumen persyaratan mereka pun sudah dinyatakan lengkap.

Penetapan kedua pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014. Dalam salinan Surat Keputusan yang diperoleh hukumonline ternyata penetapan itu tak langsung diteken Ketua KPU Husni Kamil Manik. SK tertanggal 31 Mei itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay.

Pada tanggal penetapan itu dikeluarkan, hukumonline melihat Husni berada di acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat. Surat Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penetapan pasangan capres dan cawapres punya makna penting dari sisi hukum.  Seseorang resmi menjadi capres atau cawapres diukur dari penetapan KPU. Pasal 22 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) melarang tegas pasangan calon atau salah seorang dari pasangan itu mengundurkan diri sejak ditetapkan KPU. Ketentuan sejenis diulang kembali dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU menegaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarangt menarik calon. Kalaupun partai pengusung awal menarik dukungan setelah ada penetapan, Undang-Undang secara tegas tidak membenarkan partai tersebut atau gabungan partai pengusung mengusulkan calon pengganti.

Keadaan yang memungkinkan adalah jika salah satu atau pasangan calon berhalangan tetap. Dalam hal demikian, UU Pilpres memberi celah kepada parpol atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon lain. Tetapi calon sudah harus ada paling lambat tiga hari sejak calon pertama berhalangan tetap. Dalam hal calon berhalangan tetap saat kampanye mulai hingga pemungutan suara, maka KPK diberi kewenangan menunda pemilihan paling lama 30 hari.  

Calon Tunggal
Sayangnya, Undang-Undang cenderung tidak memberi jalan keluar jika ternyata hanya ada satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan calon presiden harus mendapatkan minimal 50 persen plus satu suara yang tersebar di lebih dari separuh provinsi dan tersebar di 2o persen kabupaten/kota di provinsi tersebut. Kalau hanya calon tunggal, kata Refly, persyaratan konstitusional untuk menjadi presiden/wakil presiden itu akan sulit tercapai. “Saya tidak bisa membayangkan kalau calon tunggal,” ujarnya.

Rumusan Pasal 24 ayat (2) UU Pilpres juga mengkonfirmasi keharusan minimal dua pasang calon. Jika kurang dari dua, KPU diberi wewenang untuk menunda pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Tags:

Berita Terkait