Sjamsul Nursalim Kucurkan Dana BLBI ke Grup Perusahaannya
Utama

Sjamsul Nursalim Kucurkan Dana BLBI ke Grup Perusahaannya

Eks Pejabat BI hanya bisa memastikan pengawas melakukan pekerjaannya dengan baik, namun juga mengakui penyimpangan bisa saja terjadi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

 

Dalam sidang ini, Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yaitu Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Iwan Ridwan Prawiranata yang menjabat sebelum Syafruddin, serta Mantan Deputi Bank Indonesia Maulana Ibrahim yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BPPN.

 

Dari kedua saksi tersebut yang cukup menjadi perhatian yakni keterangan Iwan Ridwan Prawiranata yang pernah menjadi Kepala BPPN. Ia mengaku mengetahui adanya penyelewengan dana BLBI yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku bos BDNI ke rekening grup perusahaannya.

 

“Saya hanya melihat laporan yang bulan Maret sampai Desember itu kalau tidak salah, ada pemberian ke grupnya sendiri," ungkap Iwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin

 

Penuntut umum KPK memperjelas penyimpangan yang diduga dilakukan Sjamsul. Seperti melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debet, melakukan pembayaran dana talangan kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban nasabah grup terkait, pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar bank antar bank.

 

Mendengar penjelasan itu, Iwan membenarkannya. "Dari laporan pengawas bank ada," jawab Iwan.

 

Perusahaan milik Sjamsul, BDNI diketahui menerima kucuran dana sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

 

Namun kemudian BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

 

Berdasarkan perhitungan, jumlah kewajiban yang harus dibayar BDNI adalah sebesar Rp 47,2 triliun. Jumlah itu terdiri dari BLBI sebesar Rp 30,9 triliun, simpanan nasabah dan utang sebesar Rp 7,06 trilun, serta kewajiban balance sheet berupa utang BLBI kepada BI sebesar Rp 4,7 triliun dan L/C serta utang lainnya sebesar Rp 4,58 triliun.

 

Namun, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan. Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

 

Kesalahan BI

Kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani menilai kasus ini tidak akan terjadi jika BI melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Sebab, jika dilihat dari keterangan saksi dan juga fakta yang ada, BI seharusnya melakukan pengawasan menyeluruh terhadap bank termasuk yang menerima kucuran dana BLBI.

 

"Inikan fugsi pengawasan BI tidak berjalan dengan baik. Akibatnya bobol terus. Ini yang menjadi penyebab banyak masalah," dalih Yani.

 

Menurut Yani, audit investigatif yang dilakukan BPK pada Januari 1999, menemukan dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku sebesar Rp 84 triliun. Penyimpangan itu terjadi pada 44 bank penerima BLBI. Dalam kesempatan yang sama, Iwan memang membenarkan hal itu.

 

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan BI ini memanggil pemegang saham bank terkait, serta memberikan surat teguran. Namun, menurut Yani, dalam laporan BPK tidak pernah ada tindak lanjut dari BI terkait temuan penyimpangan dana.

 

"Tapi dari audit BPK, itu tidak pernah dilakukan. Tidak ada peringatan dari BI," ungkap Yani.

 

Meskipun saat penyaluran BLBI, ia merupakan Direktur Pengawasan, namun Iwan mengakui dirinya tidak bisa memastikan nihilnya terjadi penyimpangan atas kucuran dana itu. "Hal seperti itu (penyimpangan) saya tidak mengetahui dengan jelas, tapi hal seperti itu bisa saja terjadi," kata Iwan mengakui.

Tags:

Berita Terkait