Siti Fadilah Mengaku Cuma Ditanya KPK Tugas-Tugas Menkes
Berita

Siti Fadilah Mengaku Cuma Ditanya KPK Tugas-Tugas Menkes

Peristiwa terjadi setelah Siti sudah tidak menjadi Menteri Kesehatan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Foto: RES
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Foto: RES
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit Universitas Airlangga (Unair) dengan tersangka Bambang Gianto Rahardjo dan Minarsih.

Usai diperiksa, Siti mengaku dirinya hanya ditanyakan penyidik terkait tugas-tugas Menteri Kesehatan. "Kasusnya pada waktu Bu Endang (Rahayu Sedyaningsih) jadi menteri. (Saat kasus terjadi) Saya sudah nggak jadi menteri. Bu Endang kan sudah meninggal, jadi saya hanya ditanya tugas menteri itu apa," katanya, Senin (7/3).

Ketika ditanyakan, apakah Siti mengetahui proyek Alkes Unair, Siti menjawab tidak tahu. Ia menegaskan, proyek Alkes Unair tersebut berlangsung pada 2010, sedangkan ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan. "Wong itu proyek-proyek pas Bu Endang. Nggak tahu dong, kan itu 2010," ujarnya.

Walau begitu, Siti mengenal salah seorang tersangka, yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo. Menurutnya, Bambang adalah bekas pejabat eselon I di Kementerian Kesehatan. Sementara, tersangka lainnya, Minarsih, Siti tidak mengenalnya.

Di lain pihak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan jika Siti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Unair. Ia menyatakan, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Siti tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Unair tahap l dan ll TA 2010, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih.

PT Anugrah Nusantara merupakan salah satu perusahaan dibawah naungan Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Perusahaan ini diduga menjadi rekanan dalam Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Unair tahap l dan ll TA 2010. Akibatnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp17 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara. Minarsih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait