Permasalahan mengenai penyusunan dan pembentukan regulasi sampai saat ini menjadi hal yang penting agar menghasilkan suatu regulasi berkualitas. Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM Roberia, mengatakan setidaknya terdapat empat hal krusial yang harus dipahami sebelum membentuk regulasi yang baik.
Empat hal krusial tersebut adalah nilai kepentingan yang baik, konsepsi negara hukum, terpenuhinya regulasi sebagai alat perubahan/perekayasa sosial, dan regulasi yang dapat saling menghormati atau saling membina.
Baca juga:
- Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan Resmi Diluncurkan
- Menyelami Pemikiran ‘Bapak’ Ilmu Perundang-undangan Indonesia
“Ketika hendak menyusun norma hukum, maka nilai kepentingan yang baik haruslah didahulukan,” ujar Roberia dalam Kuliah Umum Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (20/5/2024).
Individualisme dan kolektivisme merupakan segi baik dari nilai kepentingan yang baik tersebut. Sehingga nilai ini mengakui hak individu yang menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Selanjutnya, sistem pembentukan regulasi yang baik haruslah memiliki konsepsi negara hukum. Konsepsi ini menurut Roberia adalah prismatik atau integratif dari kedua konsep negara hukum.
“Pada konsep ini kita menerapkan Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Ini konsepsi tinggi peraturan,” ujarnya.