Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan
Berita

Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan

Perlu ada pertanggungjawaban kepada publik, terutama bagi para calon jamaah haji.

FAT
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, kerugian tersebut sebagian besar dikarenakan belum turunnya izin yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, Kemenag tengah sibuk melakukan perbaikan dan pengembangan dalam perjalanan ibadah haji, baik dari sisi penginapan atau hotel hingga perjalanan jamaah.

“Jadi kita itu dipotong sepertiga setiap tahun dan diperkirakan baru jadi 2016 renovasi perluasan Masjidil Haram dari penerbangan, hotel,” kata Yosa.

Meski terdapat pengembangan dari Kemenag, lanjut Yosa, lamanya izin sangat membebani pihak penyelenggara swasta. Menurutnya, alasan yang digunakan pemerintah tersebut mengakibatkan dunia usaha pelaku penyelenggara ibadah haji menjadi tak jelas. Padahal, bisnis penyelenggaraan ibadah haji ini dilakoni oleh banyak pelaku.

“Kesinambungan dunia usaha perlu cost,” terangnya.

Atas dasar itu, asosiasi berharap agar pemerintah sebagai pemberi izin keberangkatan haji untuk mengembalikan uang yang telah diperoleh dari pihak penyelenggara swasta. Uang tersebut nantinya bisa digunakan pihak penyelenggara swasta dalam mengembangkan bisnisnya.

Dari sisi penundaan pemerintah untuk memperbaiki jalan dan hotel, asosiasi berharap agar dilakukan dialog terlebih dahulu. Dialog dilakukan agar terjadi kesepakatan yang menguntungkan pemerintah, penyelenggara swasta, maupun calon jamaah haji yang telah membayar biaya haji.

“Kami harap pemerintah mau berpikir dalam,” kata Yosa.

Peneliti ICW Firdaus Ilyas mengatakan, biaya ibadah haji yang telah disetorkan calon jamaah harus transparan kepada publik. Hal ini dikarenakan biaya keberangkatan haji yang disetorkan hingga keberangkatan terdapat rentang waktunya. Menurut dia, dalam rentang waktu tersebut biaya yang disimpan baik dalam bentuk deposito, giro maupun sukuk bisa memperoleh keuntungan.

“Ada beberapa persoalan dalam pengelolaan keuangan, apakah pendapatan deposito atau sukuk maksimal? Atau jangan-jangan diinden dulu. Jika terdapat kelebihan (dana, red), apakah akan dikembalikan ke jamaah?” tutup Firdaus.

Tags:

Berita Terkait