Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan
Berita

Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan

Perlu ada pertanggungjawaban kepada publik, terutama bagi para calon jamaah haji.

FAT
Bacaan 2 Menit
Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan
Hukumonline

Lebaran haji akan segera tiba. Namun dari tahun ke tahun, penyelenggaran ibadah haji terus menuai kritikan. Buruknya pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji menimbulkan tanda tanya dari sejumlah kalangan. Maklum, biaya yang dipungut dari calon jamaah bukanlah angka yang sedikit.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dwi Susanto menilai akuntabilitas, standar dan sistem pembayaraan ibadah haji belum transparan. Hal ini menjadi salah satu persoalan yang selalu datang tiap tahun. Menurutnya, ketidaktransparan terjadi lantaran tak ada ruang dari pemerintah kepada masyarakat untuk mengkritisi biaya haji.

“Saya melihat masalah transparansi, akuntabilitas, standar dan sistem penyelenggaraan ibadah haji masih belum clear,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/9).

Padahal, dalam prinsip akuntansi dan laporan keuangan persoalan pertanggungjawaban merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Terlebih lagi dana tersebut menyangkut dana publik, seperti biaya penyelenggaraan ibadah haji dari calon jamaah. Sehingga, pengelolaannya harus jelas.

“Harusnya ada rilis report secara continue kepada masyarakat yang telah setorkan biaya hajinya,” kata Dwi.

Bukan hanya itu. Dwi menilai kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi hal yang penting dikritisi. Agar penyelenggaraan berjalan lancar, seluruh stakeholder, mulai dari pembuat UU hingga operator penyelenggaraan ibadah haji harus bertanggung jawab.

“Kalau ada permasalahan, semua stakeholder bisa ikut berikan solusi,” terangnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Ampuhri), Yosa Prakasa, mengatakan pihak penyelenggara telah rugi Rp300 miliar hingga Rp400 miliar tahun ini. Dia memprediksi kerugian tersebut akan berdampak hingga tiga tahun mendatang.

Menurutnya, kerugian tersebut sebagian besar dikarenakan belum turunnya izin yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, Kemenag tengah sibuk melakukan perbaikan dan pengembangan dalam perjalanan ibadah haji, baik dari sisi penginapan atau hotel hingga perjalanan jamaah.

“Jadi kita itu dipotong sepertiga setiap tahun dan diperkirakan baru jadi 2016 renovasi perluasan Masjidil Haram dari penerbangan, hotel,” kata Yosa.

Meski terdapat pengembangan dari Kemenag, lanjut Yosa, lamanya izin sangat membebani pihak penyelenggara swasta. Menurutnya, alasan yang digunakan pemerintah tersebut mengakibatkan dunia usaha pelaku penyelenggara ibadah haji menjadi tak jelas. Padahal, bisnis penyelenggaraan ibadah haji ini dilakoni oleh banyak pelaku.

“Kesinambungan dunia usaha perlu cost,” terangnya.

Atas dasar itu, asosiasi berharap agar pemerintah sebagai pemberi izin keberangkatan haji untuk mengembalikan uang yang telah diperoleh dari pihak penyelenggara swasta. Uang tersebut nantinya bisa digunakan pihak penyelenggara swasta dalam mengembangkan bisnisnya.

Dari sisi penundaan pemerintah untuk memperbaiki jalan dan hotel, asosiasi berharap agar dilakukan dialog terlebih dahulu. Dialog dilakukan agar terjadi kesepakatan yang menguntungkan pemerintah, penyelenggara swasta, maupun calon jamaah haji yang telah membayar biaya haji.

“Kami harap pemerintah mau berpikir dalam,” kata Yosa.

Peneliti ICW Firdaus Ilyas mengatakan, biaya ibadah haji yang telah disetorkan calon jamaah harus transparan kepada publik. Hal ini dikarenakan biaya keberangkatan haji yang disetorkan hingga keberangkatan terdapat rentang waktunya. Menurut dia, dalam rentang waktu tersebut biaya yang disimpan baik dalam bentuk deposito, giro maupun sukuk bisa memperoleh keuntungan.

“Ada beberapa persoalan dalam pengelolaan keuangan, apakah pendapatan deposito atau sukuk maksimal? Atau jangan-jangan diinden dulu. Jika terdapat kelebihan (dana, red), apakah akan dikembalikan ke jamaah?” tutup Firdaus.

Tags:

Berita Terkait