Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini
Berita

Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini

Pergub DKI No.77 Tahun 2018 juga mengatur antara lain mengenai ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap, masa pemberlakuan aturan, pemasangan rambu para ruas jalan, dan sanksi pelanggar.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Dengan terbitnya Pergub ini, Rabu (1/8), polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar.

 

Namun, dalam Pergub DKI tersebut ada ketentuan yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI No.77 Tahun 2018.  

 

Pasal 4:

Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak diberlakukan antara lain pada:

  1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni;
  1. Presiden/Wakil Presiden
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  1. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara;
  2. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI/Polri;
  3. kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games;
  4. kendaraan pemadam kebakaran dan Ambulans;
  5. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  6. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  7. kendaraan angkutan barang BBM dan BBG;
  8. sepeda motor;
  9. kendaraan yang membawa masyarakat difabel; dan
  10. kendaraan untuk kepeningan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

 

Selain ketentuan kendaraan yang tidak terkena aturan perluasan ganjil-genap, peraturan yang memiliki delapan pasal tersebut antara lain mengatur mengenai ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap. Aturan pelat yang boleh melintas, masa pemberlakuan aturan, pemasangan rambu para ruas jalan, dan sanksi pelanggar.

 

Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil-genap. Sedangkan ayat (2) merinci mengenai ruas jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Ruas jalan yang dimaksud meliputi: Jalan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto.

 

Kemudian Jalan S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpan Slipi), M.T Haryono, H.R Rasuna Said, D.I Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Benyamin Sueub (sebagian mulai dari Bundara Angkasa sampai Kupingan Ancol), Jalan Metro Pondok Indah (sebagian muali dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall), dan Jalan R.A Kartini (Sebagian mulai dari Simapng Ciputat Raya sampai Simpang Kartini).

 

(Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang)

 

Pasal 2 Pergub DKI No.77 Tahun 2018 mewajibkan; (1) setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada tanggal genap. (2) Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada tanggal ganjil.

 

“Nomor plat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda empat,” bunyi ayat (3).

 

Sedangkan Pasal 3 ayat (1) menjelaskan pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai 1 Agustus sampai dengan 2 September 2018. Ayat (2) menyatakan pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan setiap harinya mulai Pukul 06.00 sampai dengan Pukul 21.00.

 

Kemudian Pasal 5 menyatakan bahwa pada ruas jalan yang menuju kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud Pasal 1, dipasang rambu lalu litas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “Pengawasan dan pengendalian Kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis Pasal 6.

 

Mengenai pelanggaran diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 dari Pergub DKI No.77 Tahun 2018 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 31 Juli 2018.

 

Seperti diketahui, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta merupakan bagian dari paket kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas yang disiapkan Pemerintah guna mendukung kelancaran pelaksaaan Asian Games 2018 di Jakarta.

 

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi dilaksanakan, dengan terbitnya Pergub DKI No.77 Tahun 2018, maka petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar.

 

Budiyanto menegaskan polisi tidak memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar di kawasan ganjil-genap karena telah melaksanakan sosialisasi. “Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (30/7).

 

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. AKBP Budiyanto berharap para pengendara tidak lagi melanggar peraturan ganjil-genap itu, terutama pada 1 Agustus 2018.

 

Pasal 287:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tags:

Berita Terkait