Sisi Positif Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan
Utama

Sisi Positif Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan

Lahirnya UU PPSK tak cuma memperkuat fungsi OJK dan sektor keuangan lainnya, namun merupakan sebuah kesempatan yang besar bagi pelaku usaha untuk membantu perkembangan perekonomian Indonesia.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Analis eksekutif senior Departemen Hukum OJK, Greta Joice Siahaan, mengatakan pasca disahkannya UU PPSK pada 12 Januari 2023 lalu, pihaknya (OJK -Red) bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS melakukan rapat berkala dengan tujuan untuk menghasilkan aturan turunan sebagai amanat dari UU PPSK.

“Saat ini kita dalam proses penyusunan peraturan pemerintah yang di lead oleh Kemenkeu dan OJK (POJK) yang jumlahnya cukup banyak,” jelas Greta.

Greta juga menjabarkan beberapa kebijakan reformasi sektor jasa keuangan dalam UU PPSK, yakni berupa kebijakan spin off dan konsolidasi. Bukan hanya untuk bank, tapi juga untuk perusahan asuransi, perusahaan penjaminan yang diwajibkan untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah setelah memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK.

OJK juga dapat meminta agar bank, perusahaan asuransi maupun penjaminan untuk dapat memisahkan unit usaha syariahnya dalam rangka konsolidasi. “Namun memang ada sanksinya kalau tidak dilakukan juga, itu memang diatur dalam peraturan OJK yang kita harapkan dapat terwujud, jangka waktunya cukup dekat,” ungkap Greta.

Untuk diketahui UU PPSK mengamanatkan agar pembentukan POJK dapat selesai dalam waktu 6 bulan. Kedua, soal persiapan implementasi untuk program penjaminan polis. Kendati berdasarkan UU PPSK diamanatkan dalam waktu 5 tahun setelah UU PPSK diundangkan (2028), namun memang ada persyaratan bahwa sejak pertama suatu perusahaan asuransi masuk menjadi peserta penjaminan polis maka sudah harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu.

“Apa yang dilakukan OJK saat ini tentunya terus berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan asuransi untuk mewujudkan upaya-upaya untuk melakukan penyehatan perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

Dari sudut pandang Praktisi, Erwin Kurnia Winenda (Partner Dentons HPRP) menyebut lahirnya UU PPSK ini tak cuma memperkuat fungsi OJK dan sektor keuangan lainnya, namun merupakan sebuah kesempatan yang besar bagi pelaku usaha. UMKM misalnya, sebagai kontributor yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian Indonesia yang banyak memanfaatkan fasilitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Dalam UU PPSK ini, BPR juga naik kelas, artinya ruang lingkup tidak hanya menerima atau menyalurkan suatu pinjaman kepada masyarakat namun sekarang sudah bisa melakukan kegiatan transfer. Sehingga sebagai mitra UMKM, BPR bisa lebih ‘ejal’ pada saat ingin melakukan suatu transfer yang dibutuhkan oleh UMKM.

Selanjutnya, melalui UU PPSK BPR juga diikutsertakan dalam penempatan dana pada bank lain maupun meminjam dalam skema interbank loan. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya likuidasi dalam kegiatan harian BPR. Selain itu, BPR pasca UU PPSK juga bisa melakukan kegiatan usaha dalam penukaran valuta asing.

Artinya, nanti pada saat UMKM dari sektor pariwisata ingin bermitra dengan BPR maka wisatawan asing juga dapat memanfaatkan jasa dari BPR ini. “Dengan begitu BPR juga dapat berkembang untuk lebih melakukan ekspansi dari usahanya,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait