Sisa Peraturan LKM Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Berita

Sisa Peraturan LKM Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Seluruh LKM diminta mendaftarkan lembaganya ke OJK.

FAT
Bacaan 2 Menit
Sisa Peraturan LKM Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun, masih ada aturan lain terkait LKM yang perlu diterbitkan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan sisa aturan LKM tersebut diupayakan terbit kuartal I tahun ini.

"Kita berharap untuk kuartal I (2015) untuk LKM selesai," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (6/1).

Menurutnya, OJK telah siap apabila seluruh LKM ingin mendaftar. Atas dasar itu, Firdaus menyarankan agar seluruh LKM tersebut segera mendaftarkan lembaganya ke OJK. Proses pendaftaran ini menjadi upaya pendukung OJK dalam mendata seluruh jumlah LKM yang ada di seluruh Indonesia.

Selama ini, lanjut Firdaus, jumlah LKM yang ada di Indonesia belum jelas. Bahkan, dari hasil inventarisir OJK jumlah LKM semakin lama terus bertambah. OJK sendiri meminta data LKM dari sejumlah pihak. Mulai dari BRI, Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kementerian Dalam Negeri.

Meski begitu, OJK tak terlalu ambil pusing dengan jumlah LKM. Menurut Firdaus, otoritas mengetahui berapa LKM yang masih aktif dari proses pendaftaran yang dilakukan. Hal ini dikarenakan proses pendaftaran dilakukan secara manual, bukan otomatis.

"Bagi kami jumlah tidak menjadi masalah yang pentingkan mereka akan mendaftar. Bukan otomatis seluruh LKM pada 2015 ini akan mendapat izin," tutur Firdaus.

Usai mendaftar, lanjut Firdaus, LKM-LKM tersebut diberi pilihan apakah badan usahanya ingin menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. "Kalau mereka mau mendaftar, kita sudah siap kok," tambahnya.

Ia yakin meski adanya layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) yang diprogramkan OJK tetap tak akan mempengaruhi keberadaan LKM di daerah-daerah. Bahkan, kata Firdaus, LKM tersebut bisa menjadi agen dari Laku Pandai.

"LKM ini bisa jadi agen-agennya perbankan. Mereka tetap menjadi LKM cuma mereka menjadi ujung tombak pemasaran perbankan nanti."

Dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, pengawasan terhadap LKM didelegasikan OJK kepada pemerintah daerah (pemda). Atas dasar itu, OJK tengah melakukan proses pelatihan kepada pemda-pemda terkait pengawasan terhadap LKM.

"Dan kita prioritaskan pemda di Jawa dulu," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan November tahun lalu OJK telah menerbitkan tiga peraturan terkait LKM. Ketiganya adalah, POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM, dan POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, Otoritas akan serius memantau penyelenggaraan mengenai usaha mikro ini. Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi terjadinya risiko.

"Butuh dimitigasi risiko. Makanya penguatan pengawasan diperlukan. OJK akan serius pantau secara dekat, pengawasan kepada mereka," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait