SIP Law Firm Gelar Appreciation Afternoon, Sajikan Dua Topik Diskusi
Terbaru

SIP Law Firm Gelar Appreciation Afternoon, Sajikan Dua Topik Diskusi

Menjadi wadah mengeratkan silaturahmi antara SIP Law Firm dengan klien dan mitra, diadakan 2 sesi diskusi dalam SIP Law Firm Appreciation Afternoon.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, dalam sambutannya membuka acara 'SIP Law Firm Appreciation Afternoon', Rabu (28/9/2022). Foto: FKF
Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, dalam sambutannya membuka acara 'SIP Law Firm Appreciation Afternoon', Rabu (28/9/2022). Foto: FKF

Dalam rangka mengapresiasi hubungan erat SIP dengan klien dan mitranya, SIP Law Firm baru saja menggelar ‘SIP Law Firm Appreciation Afternoon’ di Mutiara Ballroom, Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, diharapkan hubungan yang terjalin semakin erat, sekaligus sebagai wadah saling memperkenalkan diri, barangkali akan ada peluang untuk bekerja sama ke depannya.

“Ini adalah bagian dari acara yang nanti direncanakan oleh SIP dalam rangka memberikan pelayanan lebih kepada klien. Bagi SIP, klien adalah sesuatu yang sangat berarti, bisa mendukung SIP itu sampai sekarang ini,” tutur Managing Partner SIP Law Firm, Zubaidah Jufri, dalam sambutannya membuka acara “SIP Law Firm Appreciation Afternoon”, Rabu (28/9/2022).

Atas sinergitas yang terjalin dan kerja keras, SIP Law Firm memperoleh sejumlah penghargaan dalam skala nasional hingga internasional. Salah satu diantaranya penghargaan yang didapat ialah ‘Largest Litigation Law Firm of The Year’ dari Hukumonline selama dua tahun berturut-turut yakni 2021 dan 2022. Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih kepada klien dan mitra SIP.

“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini bisa saling membantu untuk bisa (membangun) jaringan lebih baik lagi. Semoga bermanfaat diskusi siang ini untuk kemajuan bisnis masing-masing,” tutupnya.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, R. Yudha Triarianto Wasono selaku Partner SIP Law Firm turut menyampaikan rasa terima kasih mandalam terhadap seluruh mitra dan klien yang telah memberikan SIP kepercayaan. Sebagai suatu kantor hukum, SIP Law Firm mengemban tugas untuk memberikan bantuan hukum terbaik. Termasuk diantaranya memberikan solusi yang paling efisien dan efektif untuk diterapkan.

“Ada 3 values yang SIP Law Firm selalu implementasikan. S untuk Service excellent; I, integrity; P, professional. Kami selalu memastikan dapat mengimplementasikan 3 nilai tersebut. Kesuksesan kami datang dari kesuksesan klien. Kami selalu memiliki 3 pemahaman tentang klien kami. Pertama, kami memahami klien ingin membuat profit. Kedua, kami memahami bahwa klien ingin menghemat uang secara efisien. Ketiga, kami memahami klien ingin pengurangan biaya atau bahkan mengeliminasi jika memungkinkan. Sehingga kami memastikan tim kami membantu klien untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu,” ungkap Yudha.

Acara dilanjutkan dengan rangkaian diskusi. Sesi pertama diisi oleh Foreign Counsel SIP Law Firm dari Donaldson & Burkinshaw LLP, Eric Tin. Dengan mengusung topik ‘Doing Business in Singapore - An Aspiring Hub of Innovation Entrepreneurship and Growth’, Eric membagikan pengetahuannya seputar dunia bisnis di Singapura. “Singapura dan Indonesia memiliki ikatan (bisnis) yang erat,” ujarnya.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya perjanjian bilateral yang terjalin baik antar negara. Mulai dari kerja sama terkait investasi dan berbagai sektor lainnya. Ia menyebutkan sejumlah alasan mendasar bagi pebisnis untuk memilih Singapura dalam melakukan bisnis dan ekspansinya. Alasan tersebut mencakup antara lain stabilitas politik; pemerintahan efektif; strong rule of law; konektivitas dan infrastruktur; robust economy; lingkungan yang pro bisnis; business friendly tax regime; serta pekerja dengan keahlian tinggi.

Hukumonline.com

Narasumber dalam sesi diskusi dalam acara ‘SIP Law Firm Appreciation Afternoon’.   

Dilanjutkan sesi kedua ialah Derrick Yeoh dari Donaldson & Burkinshaw LLP yang memaparkan 'Introduction to International Arbitration & Enforcement Issues'. Jika dilihat pada praktiknya, terdapat beragam institusi arbitrase yang dapat dilayangkan permohonan penyelesaian melalui mekanisme arbitrase. Sebut saja Singapore International Arbitration Centre (SIAC); London Court of International Arbitration (LCIA); International Chamber of Commerce (ICC); Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC); maupun Stockholm Chamber of Commerce (SCC).

"Sebetulnya bagaimana proses arbitrase internasional ini berjalan? Prosesnya disini ada kesepakatan arbitrase, pengumuman, ada penunjukkan arbitor," terangnya.

Proses selanjutnya dalam paparan yang digambarkan Derrick ialah tindakan sementara; kemudian permohonan dan keterangan saksi. Setelah itu dilakukan document production, hearing, serta challenge and enforcement of award. Patut diingat bahwa arbitrase dapat dilakukan bila memang telah terdapat pengaturan dalam perjanjian pribadi para pihak. Termasuk dalam berlaku sopan kepada independen dari pihak pemberontak.

Tags:

Berita Terkait