SIP Law Firm Gelar Appreciation Afternoon, Sajikan Dua Topik Diskusi
Terbaru

SIP Law Firm Gelar Appreciation Afternoon, Sajikan Dua Topik Diskusi

Menjadi wadah mengeratkan silaturahmi antara SIP Law Firm dengan klien dan mitra, diadakan 2 sesi diskusi dalam SIP Law Firm Appreciation Afternoon.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Acara dilanjutkan dengan rangkaian diskusi. Sesi pertama diisi oleh Foreign Counsel SIP Law Firm dari Donaldson & Burkinshaw LLP, Eric Tin. Dengan mengusung topik ‘Doing Business in Singapore - An Aspiring Hub of Innovation Entrepreneurship and Growth’, Eric membagikan pengetahuannya seputar dunia bisnis di Singapura. “Singapura dan Indonesia memiliki ikatan (bisnis) yang erat,” ujarnya.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya perjanjian bilateral yang terjalin baik antar negara. Mulai dari kerja sama terkait investasi dan berbagai sektor lainnya. Ia menyebutkan sejumlah alasan mendasar bagi pebisnis untuk memilih Singapura dalam melakukan bisnis dan ekspansinya. Alasan tersebut mencakup antara lain stabilitas politik; pemerintahan efektif; strong rule of law; konektivitas dan infrastruktur; robust economy; lingkungan yang pro bisnis; business friendly tax regime; serta pekerja dengan keahlian tinggi.

Hukumonline.com

Narasumber dalam sesi diskusi dalam acara ‘SIP Law Firm Appreciation Afternoon’.   

Dilanjutkan sesi kedua ialah Derrick Yeoh dari Donaldson & Burkinshaw LLP yang memaparkan 'Introduction to International Arbitration & Enforcement Issues'. Jika dilihat pada praktiknya, terdapat beragam institusi arbitrase yang dapat dilayangkan permohonan penyelesaian melalui mekanisme arbitrase. Sebut saja Singapore International Arbitration Centre (SIAC); London Court of International Arbitration (LCIA); International Chamber of Commerce (ICC); Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC); maupun Stockholm Chamber of Commerce (SCC).

"Sebetulnya bagaimana proses arbitrase internasional ini berjalan? Prosesnya disini ada kesepakatan arbitrase, pengumuman, ada penunjukkan arbitor," terangnya.

Proses selanjutnya dalam paparan yang digambarkan Derrick ialah tindakan sementara; kemudian permohonan dan keterangan saksi. Setelah itu dilakukan document production, hearing, serta challenge and enforcement of award. Patut diingat bahwa arbitrase dapat dilakukan bila memang telah terdapat pengaturan dalam perjanjian pribadi para pihak. Termasuk dalam berlaku sopan kepada independen dari pihak pemberontak.

Tags:

Berita Terkait