Sinta Dewi Jadi Profesor Hukum Pelindungan Data Pribadi FH Unpad
Utama

Sinta Dewi Jadi Profesor Hukum Pelindungan Data Pribadi FH Unpad

Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi pertama di Indonesia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FH Unpad Prof. Sinta Dewi Rosadi. Foto: unpad.ac.id
Guru Besar FH Unpad Prof. Sinta Dewi Rosadi. Foto: unpad.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) kembali menambah jumlah profesor. Sinta Dewi Rosadi, Pakar Hukum Siber FH Unpad resmi diangkat sebagai Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi. “Terhitung 1 Mei 2023 lalu, masih baru,” kata Sinta kepada Hukumonline melalui sambungan telepon. Pengukuhan resmi baru akan dilakukan dalam orasi ilmiah terbuka pada Agustus 2023 mendatang.

Penelusuran Hukumonline mencatat Sinta menjadi profesor pertama dalam bidang hukum pelindungan data pribadi di Indonesia. “Iya, baru pertama karena kajian hukum pelindungan data pribadi masih baru jadi mata kuliah khusus di FH Unpad,” ujar Sinta menjelaskan. Perlu diingat UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru ditetapkan dan sah berlaku sejak 17 Oktober 2022.

Baca Juga:

Dekan FH Unpad Idris menjelaskan pengangkatan Sinta bagian dari penegasan FH Unpad soal fokus ciri khas barunya. “Kami bersyukur sekarang jadi ada 13 Guru Besar. Beliau Guru Besar pertama yang ahli dalam hukum siber, khususnya pelindungan data pribadi,” kata Idris. Ia mengkonfirmasi Sinta telah menerima Surat Keputusan pengangkatan secara langsung pada 5 Juni 2023 lalu.

Saat ini, Sinta Dewi menjabat Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual. Sebelum itu, Sinta juga menjabat sebagai Ketua Cyber Law Center/Pusat Studi Hukum Siber FH Unpad sejak didirikan pada tahun 2014 hingga tahun 2021.

Hukum siber sudah menjadi mata kuliah yang diajarkan di FH Unpad sejak 2013 dan kini menjadi mata kuliah wajib program studi sarjana. Sinta dan Idris sama-sama mengaku bahwa FH Unpad bisa dinilai terdepan dalam kajian hukum siber di antara kampus-kampus hukum Indonesia.

Sinta Dewi Rosadi mengawali kariernya sebagai dosen FH Unpad sejak tahun 1991. Sebelumnya, ia menuntaskan studi hukum di FH Unpad pada tahun 1987 dengan spesialisasi Hukum Internasional. Tahun 1998, ia meraih gelar LL.M. dari Washington College of Law, Washington D.C, USA masih dengan spesialisasi International Legal Studies. Lalu, gelar doktor diraih dari FH Unpad pada tahun 2009 dengan spesialisasi Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi. Disertasi Sinta saat itu berjudul “Perlindungan Informasi Pribadi dalam E-Commerce.

Ia mulai mengkhususkan studinya pada hukum siber sejak tahun 2000 di samping masih mengajar beberapa mata kuliah bidang hukum internasional. Selain mengajar di FH Unpad, Sinta juga menjadi dosen hukum di Universitas Katolik Parahyangan dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Sejumlah pendidikan tambahan pernah Sinta ikuti di kampus-kampus mancanegara, seperti Summer Course on Privacy & Policy di University Van Amsterdam; Training on Economic Law di Harvard University; Summer Course on American Legal Studies di University of Wisconsin; dan termasuk pelatihan dari Carnegie Endowment for International Peace di Brussel, Belgia  tentang Content Moderation and Digital Platform Liability.

Selain itu, Sinta pemegang sertifikat keahlian dari The European Institute for Privacy, Audit, Compliance and Certification (EIPACC). Ia juga tercatat ikut menyusun rancangan dan naskah akademik UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Telekomunikasi, RUU Konvergensi, dan rancangan awal UU PDP.

Tags:

Berita Terkait