Singapura Khawatir UU Tax Amnesty, Pemerintah Tak Perlu Panik
Berita

Singapura Khawatir UU Tax Amnesty, Pemerintah Tak Perlu Panik

Karena akan berdampak kerugian dan gangguan dinamika ekonomi Singapura.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Setelah disahkan menjadi UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), para pengemplang pajak diberikan peluang untuk mendapatkan keringan berupa pengampunan dengan batas waktu sembilan bulan. Namun kebijakan tersebut menuai kekhawatiran negara tetangga, Singapura. 

“Saya kira pemerintah Singapura tak perlu khawatir dengan UU Tax Amnesty,” ujar Anggota Komisi I Ahmad Muzani di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/7/2016).

UU Pengampunan Pajak, menurut Muzani sebagai upaya pemerintah mengatur regulasi keuangan negara. Hal itu menjadi cara agar keuangan milik warga negara Indonesia (WNI) yang menunggak pajak dengan domisili luar negeri dapat kembali ke dalam negeri. “Bukan hanya Singapura, tetapi negara lain tak perlu khawatir, karena ini untuk mengatur keuangan dalam negeri,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menilai berlebihan kekhawatiran negeri Singa Putih itu terhadap kebijakan Pengampunan Pajak. Boleh jadi Singapura khawatir lantaran dana para WNI yang tersimpan di negeri Singa Putih itu bakal ditarik ke Indonesia. Akibatnya, Singapura kemungkinan bakal menerbitkan kebijakan insentif sebagai upaya menahan dana milik WNI yang tersimpan di negeri tetangga itu.

“Terlalu berlebihan (Singapura, red). Tetapi sekali lagi, pemerintah Indonesia tak perlu panik. Pemerintah harus beri kemudahan. Dan tak perlu ditanggapi, itu cara Singapura menarik betahnya uang yang ada di sana,” ujarnya.

Anggota Komisi X Dadang Rusdiana berpandangan kebijakan Pengampunan Pajak sebagai upaya penarikan aset pajak yang tersimpan di luar negeri ke dalam negeri milik WNI. Menurutnya, kebijakan Pengampunan Pajak dapat menambah pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

Dikatakan Dadang, pendaftaran Pengampunan Pajak sebagai upaya mengembalikan dana dari pajak sebesar Rp165 triliun bukanlah perkara mudah. Oleh sebab itulah, pemerintah terus berupaya. Terkait dengan adanya kekhawatiran dari negara yang menjadi tempat   parkir uang milik WNI tak akan berdiam diri.

Makanya, negara Singapura bakal menawarkan insentif bagi warga negara luar yang akan mengembalikan asetnya ke negara asal, seperti Indonesia. Kendati demikian, hal itu menjadi pertimbangan terkait dengan jiwa nasionalisme. Pasalnya, banyak WNI yang ‘memarkir’ uangnya di bank di negeri Singa Putih, Singapura.

Politikus Hanura itu berpandangan negara tempat terparkirnya dana miliki WNI bermasalah bakal menjegal agar tidak kembali ke negara asal. Sebab, kekhawatiran seperti Singapura bakal berdampak kerugian dan gangguan dinamika ekonomi. “Ini wajar di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Ini menghalalkan persaingan kompetitif,” ujarnya.

Lebih jauh, Dadang berpendapat upaya negara tetangga menjegal agar aset dan uang WNI tidak kembali ke Indonesia menjadi tantangan pemerintah. Misalnya, paket kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah belum mampu signifikan mendorong iklim usaha yang kondusif.

“Kita belum mampu menarik dollar menguat dikabarkan kareka Tax Amnesty,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait