Singapore International School Kembali Digugat di PHI
Berita

Singapore International School Kembali Digugat di PHI

Gugatan penggugat terhalang dengan ketiadaan perjanjian kerja di antara para pihak. Hakim ditantang untuk memerintahkan penyingkapan dokumen perusahaan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan pencatatan PKWT itu juga berlaku untuk tenaga kerja asing (TKA). Pasal 3 Ayat (1) Permenakertrans No. 07 Tahun 2006 mensyaratkan kepada perusahaan pengguna TKA untuk salah satunya melampirkan draf PKWT guna mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Maklum, undang-undang memang mengharuskan perusahaan untuk mengantongi IMTA jika ingin menggunakan TKA.

 

Awalnya memang tidak ada masalah antara Rommel dengan SIS. Sejak penandatangan kontrak itu, Rommel mulai bertugas. Namun bibit masalah muncul ketika pada akhir Agustus 2007, pihak sekolah sekonyong-konyong menyodorkan surat PHK kepada Rommel tanpa memberikan  kesempatan membela diri maupun kompensasi.

 

Melalui kuasa hukumnya, Rommel meminta klarifikasi tertulis dari pihak sekolah. Tapi surat kami tidak direspon, cetus Ruth. Proses berlanjut ke tingkat tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Dipanggil 3 kali berturut-turut, pihak sekolah tetap tidak hadir. Perselisihan ini akhirnya nyangkut ke PHI Jakarta.

 

Di dalam gugatannya, Ruth menuntut agar tergugat dinyatakan telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, ia meminta agar tergugat membayarkan sisa kontrak Rommel yang totalnya mencapai Rp161,3 juta.

 

Membantah

Dimintai komentar, pihak SIS membantah tudingan Ruth Maria. SIS malah mengaku tidak mengenal Rommel. Kami nggak tahu siapa Rommel itu. Tidak ada hubungan hukum antara dia dengan SIS. Makanya waktu kuasa hukumnya melayangkan surat, tidak kami tanggapi. Tapi ketika dia membawa kasus ini ke pengadilan, kami tidak tinggal diam, ujar seorang pengacara SIS yang menolak disebut namanya melalui telepon.

 

Rupanya, Ruth sudah menduga tanggapan SIS. Pasalnya, kliennya memang sama sekali tidak memegang perjanjian kerja. Namun begitu, ia tidak kehilangan 'amunisi'. Ia menyebutkan bahwa kliennya memegang kartu identitas SIS atas nama Rommel yang bisa dijadikan sebagai salah satu bukti. Kan tidak semua orang punya kartu itu.

 

Mengenai hal ini, kuasa hukum SIS kembali menepis. Kalau kita datang ke suatu gedung, kita pasti diminta menukarkan kartu identitas kita dengan kartu pengenal sebagai tamu. Dan kartu ini harus dikembalikan setelah keperluan selesai kan? Faktanya, Rommel ini tidak mengembalikan. Makanya kita juga mau melaporkan ke kepolisan atas tuduhan penggelapan kartu.

Tags: