Singapore Airlines Dihukum Rp1,5 Miliar
Utama

Singapore Airlines Dihukum Rp1,5 Miliar

MA menguatkan putusan pengadilan banding yang menghukum Singapore Airlines untuk membayar ganti rugi kepada penumpangnya.

M-12
Bacaan 2 Menit

Perlindungan Konsumen Minim

Kuasa hukum Sigit, Arsul Sani yang mengaku telah menerima salinan putusan itu sekira sebulan lalu mengapresiasi putusan MA. Menurut dia, peradilan Indonesia dari tingkat pertama sampai tingkat MA telah menegakkan Konvensi Warsawa dengan baik. Konvensi ini salah satunya mengatur tentang tanggung  jawab perusahaan penerbangan menjadi tak terbatas bila ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan perusahaan.

Namun, di sisi lain Arsul menyayangkan jumlah ganti rugi yang dikabulkan hanya Rp1,5 miliar. Sekadar informasi, awalnya Sigit mengajukan tuntutan ganti rugi hingga mencapai Rp311 miliar.

Jumlah hukuman ganti rugi yang besar menurut Arsul diharapkan dapat mengingatkan perusahaan penerbangan untuk selalu berhati-hati. Maklum, dalam kasus Sigit, kecelakaan diakibatkan kesalahan pilot SQ yang memacu pesawat di landasan yang rusak meski sudah diperingatkan sebelumnya.

“Padahal SQ memberi ganti rugi hingga satu juta dolar kepada warga negara Amerika yang juga menjadi korban luka-luka. Sementara korban yang berkewarganegaraan Indonesia mesti pakai berantem lewat pengadilan sampai ke MA bertahun-tahun untuk hanya mendapatkan 1,5 milyar. Ini yang menurut saya harus diperhatikan sehingga perusahaan asing yang melakukan bisnis di Indonesia juga menghargai orang Indonesia. Ini yang menurut saya belum dilihat oleh hakim-hakim di indonesia,” ungkap Arsul ketika dihubungi hukumonline lewat telepon Senin (21/5).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Singapore Airlines, Wahyu Hargono mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karenanya ia belum bersedia memberi komentar atas isi putusan MA yang menegaskan kemenangan Sigit itu.

Tags: