Sinde Budi Sentosa Ajukan Kasasi
Berita

Sinde Budi Sentosa Ajukan Kasasi

Yang diajukan baru kasasi untuk perkara merek. Sementara untuk tiga kasus hak cipta, Mansyur menyatakan kasasinya akan menyusul.

DNY
Bacaan 2 Menit
Sinde Budi Sentosa ajukan kasasi. Foto: Sgp
Sinde Budi Sentosa ajukan kasasi. Foto: Sgp

Dikalahkan Wen Ken Drug co. melalui putusan yang dibacakan Rabu lalu (21/7), PT Sinde Budi Sentosa mengajukan kasasi. Menurut kuasa hukum PT Sinde, Mansyur Alwini kasasi diajukan sepekan setelah putusan yang dilanjuti dengan memori kasasi, Rabu ini (4/8). Mansyur mengatakan kasasi ini dilayangkan atas putusan pembatalan merek. Terkait alasan kasasi, Mansyur hanya menyatakan tidak sepakat dengan diktum dan pertimbangan hakim.

 

Rencananya, PT Sinde juga akan kasasi atas tiga putusan terkait hak cipta. Sebagaimana diberitakan, gugatan yang dilayangkan pihak Wen Ken Drug Co, Pte Ltd berjumlah empat gugatan, mencakup tiga gugatan hak cipta dan satu gugatan merek. Keempat gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim pada saat yang sama.

 

Objek yang digugat sebenarnya sama, yaitu lukisan badak. Hanya saja, Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde, mendaftarkan lukisan badak yang dianggap menyerupai lukisan Badak Wen Ken dalam empat pendaftaran berbeda. Untuk hak cipta saja, Budi Yuwono mendaftarkan tiga hak cipta. Dua diantaranya didaftarkan atas namanya, sementara satu didaftarkan atas nama PT Sinde.

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nirwana mengungkapkan, Wen Ken terbukti sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dari lukisan Badak yang dipersengketakan. Pengumuman terhadap lukisan Badak yang dilakukan oleh Wen Ken sudah ada sejak tahun 1937.

 

Pihak Wen Ken memang tidak mendaftarkan hak cipta miliknya. Namun, berdasarkan ketentuan, hak cipta tidak wajib didaftarkan. Perlindungan terhadap hak cipta timbul semenjak hak cipta itu lahir.

 

Dimintai tanggapannya, kuasa hukum Wen Ken, Agus Nasrudin menolak berkomentar banyak dengan dalih belum membaca memori kasasi dari pihak PT Sinde. Namun, dia tetap yakin putusan Majelis sudah tepat. Melalui pengumuman, terbukti lukisan badak sudah ada sejak tahun 1937 dan merupakan milik Wen Ken.

 

Lebih lanjut, Agus menghormati kasasi yang diajukan PT Sinde. Menurutnya, kasasi merupakan hak dari tergugat selama putusan belum berkekuatan hukum tetap.

 

Sekedar informasi, ketidakharmonisan antara Wen Ken dengan PT Sinde sudah berlangsung sejak tahun 2000. Hubungan bisnis antara keduanya sebenarnya sudah terjalin sejak 1978. Wen Ken bekerja sama dengan PT Sinde Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan dan mendistribusikan minuman larutan penyegar dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak.  

 

Benih perselisihan mulai timbul pada tahun 2000. Wen Ken meradang lantaran Sinde Budi tidak membayar royalti. PT Sinde Budi juga dituding tidak menyampaikan laporan produksi dan penjualan produk secara periodik, serta menghilangkan logo Kaki Tiga dari kemasan produk. Kedua belah pihak akhirnya saling gugat di pengadilan.

 

Mulanya, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Alasannya, penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah. Namun, gugatan itu kandas.

 

PT Sinde Budi lalu balik menggugat Wen Ken ke Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain.

 

Dalam gugatan yang didaftarkan akhir Oktober lalu, Sinde Budi menilai pengakhiran itu tidak sah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisensi sah. Namun soal pemutusan perjanjian lisensi itu masuk wilayah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tags: