Simpang Siur Kewajiban Sertifikasi Halal, Tanggungjawab LPPOM MUI atau BPJPH?
Utama

Simpang Siur Kewajiban Sertifikasi Halal, Tanggungjawab LPPOM MUI atau BPJPH?

Pemerintah dinilai tidak serius menindak lanjuti UU Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan mandatory sertifikasi halal pada Oktober 2019 depan.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah meminta pemerintah untuk memberikan subsidi jika mandatory sertifikasi ini diterapkan. Namun ia menolak jika biaya pendaftaran sertifikasi halal itu dipukul rata untuk usaha besar dan UMKM.

 

“Untuk usaha besar yang biaya sertifikasi halalnya, misalnya Rp2 juta per produk atau per-item, kepada mereka mungkin bisa disubsidi 10 sampai 20%. Adapun untuk UKM, kalau bisa free atau paling tidak disubsidi 30 s/d 50%,” usul Ikhsan.

 

Menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk merumuskan skema pembiayaan bagi industri dan UKM dan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah, tambah Ikhsan. Faktanya hingga saat ini, kata Ikhsan, BPJPH bahkan sudah berdiri, namun PP turunan UU JPH masih belum juga disahkan.

 

Deputi III Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Suratmono, menampik kemungkinan pemerintah bisa menggratiskan biaya sertifikasi halal. “Masalahnya kan begini, itu kan ada aturannya ketika kita menggratiskan kita juga berurusan dengan BPK karena dianggap merugikan negara,” tukas Suratmono.

 

Lebih lanjut, Suratmono menjelaskan bahwa sebenarnya biaya mengurus sertifikasi dan labelisasi halal itu murah. Adapun yang membuatnya menjadi mahal jika pelaku usaha menggunakan jasa calo. Suratmono menjelaskan bahwa untuk sistem pembiayaan itu semuanya diatur dalam peraturan pemerintah.

 

“Nah kalau untuk UKM itu biayanya hanya 50%,” pungkas Suratmono.

 

Tags:

Berita Terkait