Simon Butt: Seharusnya Lebih Banyak Perempuan Menjadi Hakim MK
Profil

Simon Butt: Seharusnya Lebih Banyak Perempuan Menjadi Hakim MK

Pengadilan seperti MK sangat bersandar pada reputasinya di mata masyarakat. MK perlu menjaga persepsi masyarakat tentang para hakimnya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Professor of Indonesian Law di Sydney Law School, The University of Sydney, Simon Andrew Butt.
Professor of Indonesian Law di Sydney Law School, The University of Sydney, Simon Andrew Butt.

Berawal dari terjebak harus memilih kelas bahasa Indonesia di sekolah menengah pertama, Simon Andrew Butt mungkin tidak pernah membayangkan akan menjadi Professor of Indonesian Law di Sydney Law School, The University of Sydney. “Saya mau melanjutkan belajar bahasa Prancis tetapi kelasnya full, saya terpaksa ambil kelas bahasa Indonesia,” kata ilmuwan yang akrab disapa Simon ini menceritakan kepada hukumonline sembari tertawa.

 

Menurut Simon, pada masa itu cukup banyak sekolah umum di Australia menyediakan kelas bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran pilihan. “Karena gurunya juga bagus, itu membuat saya mulai belajar mengenai Indonesia. Lama kelamaan bisa dikatakan jatuh cinta,” ujarnya.

 

Simon pertama kali berkunjung ke Indonesia sebagai siswa sekolah menengah atas dalam tur studi sekolah. Bersama teman-teman sekelasnya ia berkunjung ke Ubud, Bali. Mulai dari wisata hingga belajar pencak silat menjadi kenangan Simon tentang Ubud yang masih bernuansa pedesaan.

 

Memasuki pendidikan tinggi di Australian National University, Simon mengambil studi tentang bahasa Indonesia bersamaan dengan studi hukum. Selama studi sarjana ini Simon kembali berkunjung ke Indonesia di tahun 1995 melalui program The Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS). Ia belajar hukum Indonesia secara langsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

 

“Semacam pertukaran mahasiswa, waktu itu saya angkatan pertama ACICIS,” katanya.

 

Menyelesaikan studi sarjana di Australian National University dengan nilai tinggi, Simon berhak mengikuti program doktor tanpa perlu melewati jenjang magister. “Saya dapat nilai cukup bagus, lalu saya lanjutkan doktor dengan fokus hukum Indonesia. Topik saya tentang MK,” katanya.

 

Menjadi seorang profesor hukum, Simon seolah meneruskan jejak ayahnya, Peter Butt, yang juga profesor bidang hukum agraria di Sydney Law School. Pada awalnya Simon tertarik meneliti pengadilan negeri di Indonesia. Ketertarikannya meneliti MK berawal dari putusan MK berkaitan kasus bom Bali. MK menyatakan UU No.16 Tahun 2003 yang memberlakukan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak berlaku mengikat.

 

“Itu menarik perhatian banyak orang Australia dan membuat saya mengubah fokus. Sejak saat itu saya banyak menulis tentang hukum Indonesia khususnya konstitusionalisme dan Mahkamah Konstitusi,” katanya. Salah satu buku yang lahir dari tangannya adalah "The Constitutional Court and Democracy in Indonesia".

 

Hukumonline mendapat kesempatan untuk mewawancarai Simon secara langsung sebanyak dua kali saat ia berkunjung ke Indonesia. Wawancara terbaru berlangsung di Jakarta, Rabu (29/8). Ditemani santapan makan siang Nasi Padang lauk rendang kesukaannya, Simon berkenan menjawab berbagai pertanyaan hukumonline soal pandangannya. Segelas jus Mangga yang diberi testimoni amazing oleh Simon melengkapi perbincangan kami.

 

Pendapat Simon sebagai pengamat luar negeri tentu akan memperkaya sudut pandang untuk menjadikan MK lebih baik lagi. Simon sendiri mewanti-wanti kepada hukumonline bahwa baginya MK tetap memiliki kredibilitas tinggi. Berbagai pandangannya adalah kritik akademis sebagai seorang ilmuwan hukum yang mendalami hukum Indonesia.

 

“Saya tidak mau dianggap terlalu kritis, karena memang Mahkamah Konstitusi masih merupakan institusi penegak hukum yang bagus sekali di Indonesia. Hanya saja selalu ada masukan. Pengadilan di seluruh dunia mau tidak mau memang selalu mendapatkan masukan dari pengamat hukum,” katanya.

 

Hukumonline.com

 

Apa hal menarik yang anda amati dari perjalanan Mahkamah Konstitusi sejak berdiri di tahun 2003?

Menurut saya banyak yang menarik. Misalnya pada masa awal dipimpin Prof. Jimly Asshiddqie. Dia seorang akademisi murni, banyak menulis buku, sangat ilmiah, sangat pintar, sangat suka argumentasi, dan sangat suka mendapatkan pendapat yang berbeda-beda. Jadi kalau kita melihat selama beliau menjadi Ketua MK, hakim-hakim nampak bebas berbeda pendapat, bebas menulis apapun dalam putusan sesuai hati nurani. Membaca putusan MK seperti membaca esai dengan kualitas tinggi.

 

Seperti banyak putusan pengadilan lainnya di dunia yang bisa dikritik, putusan MK juga tidak lepas dari kritik. Namun jika melihat sejarah pengadilan di Indonesia yang sudah lama didominasi oleh Pemerintah, didikte oleh Pemerintah, terobosan dari MK pada masa awal itu sangat bermakna menurut saya.

 

Pada masa Prof. Mahfud MD, menurut saya dia bisa melanjutkan dan mengambil apa yang sudah dilakukan Prof.Jimly, membawa reputasi MK lebih maju. Putusan yang dibuat lebih berani membuat terobosan. Sayangnya sejak kasus Akil Mochtar, agak susah mengembalikan citra MK. Selain itu, sepertinya di bagian pertimbangan putusan MK menjadi lebih pendek sejak masa Akil Mochtar. Itu kesan saya saja ya, saya belum bisa membuktikan secara ilmiah.

 

Pengadilan seperti MK sangat bersandar pada reputasinya di mata masyarakat. Jika masyarakat tidak mendukung, ada bahaya yang bisa terjadi bahwa putusan MK diabaikan. Bahkan tidak hanya diabaikan masyarakat, tapi juga oleh Pemerintah.

 

Sejak penangkapan Akil Mochtar jadi menyulitkan reputasi MK. Ditambah kasus Patrialis Akbar, lebih sulit lagi. Kalau boleh terus terang, pelantikan Prof. Saldi Isra menjadi sejarah baru MK. Karena dia seperti Prof.Jimly, sangat terkenal sebagai ahli hukum tata negara. Sosok seperti itu diperlukan di MK. Memang banyak sekali hakim lainnya yang sangat ahli, tapi Prof.Saldi Isra punya nama besar. Saya harap dia bisa mengembalikan citra seperti pada masa awal dulu.

 

Ada persoalan terbaru apa yang menarik perhatian anda saat ini tentang MK?

Saya heran mengapa tidak banyak perempuan yang diangkat sebagai hakim konstitusi. Pembahasan saat ini sebatas memastikan pengganti hakim perempuan (Prof.Maria Farida-red.) juga perempuan. Mengapa tidak dibahas agar jumlahnya diperbanyak menjadi empat atau lima dari total sembilan hakim itu? Di seluruh dunia sudah banyak membicarakan gerakan kesetaraan.

 

Adakah perbedaan yang anda amati soal corak pemikiran para hakim di putusan MK dari masa ke masa kepemimpinan Ketua MK?

Di masa Prof. Jimly dan Prof. Mahfud cukup konsisten dalam kualitas. Maksudnya selalu ada argumentasi dan pertimbangan hukum yang dapat dimengerti. Sekarang pun masih banyak seperti itu, tapi tidak selalu konsisten. Saya tidak bilang ada putusan yang tidak bagus, tapi dibandingkan putusan lainnya terlihat berbeda sekali.

 

Contohnya putusan mengenai kolom agama di KTP. Pertimbangan hukumnya agak panjang, kalau nggak salah 20-30 halaman tentang argumentasinya. Tapi ada putusan sebelumnya cuma 5-7 halaman saja pertimbangan hukumnya. Untuk Mahkamah Konstitusi, menurut saya perlu pertimbangan yang mendalam.

 

Menurut anda 5-7 halaman itu tidak cukup?

Karena menurut saya masalah yang dihadapi lebih penting, jadi putusannya harus lebih banyak argumentasi, lebih jelas. MK adalah pengadilan dengan posisi paling tinggi. Pengadilan yang sangat penting, berkaitan dengan hak asasi manusia. Berarti alasannya harus kuat dan banyak penjelasannya.

 

Ada juga putusan yang menguraikan cukup panjang di bagian pertimbangan, tetapi kurang dijelaskan dengan detil dalam kesimpulan putusan soal kaitan pertimbangan tersebut dengan isi putusan. Ini jadi terlihat tidak saling bersambung antara pertimbangan dengan isi putusan secara jelas.

 

Apa hal lain yang anda amati tentang putusan MK?

Menurut saya putusan tentang anak yang lahir di luar perkawinan sebagai putusan yang luar biasa. Sebelumnya para pria yang menghasilkan anak di luar hubungan perkawinan tidak ikut bertanggungjawab. Mengapa harus perempuan saja yang harus bertanggungjawab atas anak itu? Tidak fair menurut saya. Ini putusan yang paling menonjol, dengan rumusan conditionally unconstitutional,  tidak konstitusional secara bersayarat. Menurut saya ini merupakan revolusi hukum Indonesia. Bukan saja tentang isi putusannya tetapi juga bentuk rumusan yang sering dipakai MK pada putusan-putusan setelah itu.

 

Hukumonline.com

 

Kalau nggak salah sejak Prof. Mahfud diubah menjadi  conditionally unconstitutional. Kalau masa Prof.Jimly itu conditionally constitutional, jadi sesuai dengan konstitusi asalkan ditafsirkan seperti berikut. Tapi Prof.Mahfud mengubahnya menjadi dianggap tidak konstitusional kecuali ditafsirkan sebagai berikut, jadi agak berbeda. 

 

Ini besar akibatnya karena Pemerintah bisa mengabaikan yang pertama. Pernah terjadi dalam kasus UU Sumber Daya Air. Sebaliknya di masa Prof.Mahfud menegaskan bertentangan dengan konstitusi jika tidak ditafsirkan seperti putusan MK. Seharusnya membuat Pemerintah jadi lebih cepat menanggapinya.

 

Apakah ada rumusan semacam itu dalam putusan Mahkamah Konstitusi di negara lain?

Di Australia tidak pernah ada. Rumusan seperti itu dianggap campur tangan kekuasaan kehakiman dalam urusan legislatif. Jika Mahkamah Konstitusi mengatakan ini tidak konstitusional kecuali ditafsirkan sesuai dengan rumusan yang akan kami sampaikan, rumusannya menjadi seperti perubahan isi undang-undang.

 

Kalau membaca putusan MK tentang anak yang lahir di luar perkawinan, pasal yang diuji ditafsirkan ulang oleh MK sehingga anak itu memiliki hubungan perdata dengan Ibu dan Ayah biologisnya. Menurut saya itu menambah norma. Walaupun MK sendiri masih sering mengatakan dalam berbagai putusannya bahwa mereka bukan positive legislator.

 

Itu menarik sekali. Di Australia pasti akan mengundang “pemberontakan” para advokat karena hakim dianggap terlalu jauh dari kewenangannya. Tetapi di Eropa dan Korea Selatan sering terjadi yang serupa MK saat ini.

 

Menurut analisis saya, MK tidak mau terlalu mengganggu DPR pada masa kepemimpinan Prof.Jimly. Ketimbang membatalkan, mereka mengatakan norma dalam undang-undang tetap konstitusional asalkan ditafsirkan seperti putusan MK.

 

Saat mulai meneliti tentang MK, saya menilai rumusan isi putusannya di masa awal tidak akan dirasakan berdampak buruk bagi Pemerintah. MK masih institusi baru pada saat itu. Saya kira MK khawatir akan ditentang jika terlalu keras di awal kehadirannya. Nah pada masa Prof.Mahfud, MK merasa sudah bisa menetapkan norma baru dalam putusan  conditionally unconstitutional.

 

Kalau begitu, konsep conditionally unconstitutional/inkonstitusional bersyarat itu sah saja dalam berbagai pengadilan konstitusi di seluruh dunia?

Pendidikan hukum di Australia sangat menekankan legal reasoning. Hakim yang ingin melakukan interpretasi kontroversial harus bisa menjelaskan mengapa dia mengambil pendekatan tersebut. Sedangkan di Eropa dan Amerika Serikat ada pengakuan bahwa hakim terkadang bisa lebih leluasa melakukan interpretasi.

 

Misalnya pendidikan hukum di Harvard, perhatian mahasiswa ditujukan kepada bagaimana latar belakang pemikiran hakim ketimbang sekadar melihat apa isi putusan sebelumnya. Sementara di Australia lebih fokus pada prinsip hukum dan kasus sebelumnya. Keduanya memang sistem common law tetapi pendekatannya sedikit berbeda.

 

Berdasarkan pendidikan hukum saya di Australia, sebuah pengadilan yang ingin membuat norma baru seperti MK harus bisa menjelaskan alasannya. Dia harus memberikan argumentasi hukum yang kuat untuk membenarkan itu. Tugas membuat hukum itu ada pada lembaga legislatif, bukan pengadilan.

 

Ada kasus di Australia misalnya ketika pengadilan menentukan adanya hak untuk mengeluarkan pendapat. Itu memang hak konstitusional walalupun tidak disebut dalam konstitusi Australia. Namun putusan itu sangat banyak dikritik oleh advokat dan akademisi karena mereka menganggap pengadilan terlalu jauh mencampuri kewenangan legislatif.

 

Dalam hal MK di Indonesia, terkadang saya melihat putusan yang conditionally unconstitutional itu tidak cukup kuat menjelaskan secara spesifik apa kaitannya undang-undang yang diuji dengan prinsip yang digunakan dalam konstitusi Indonesia.

 

Pemikiran saya belum tentu pas, karena saya bukan orang Indonesia yang bisa menilai sepenuhnya peradilan di Indonesia. Hanya saja untuk putusan MK tentang anak yang lahir di luar perkawinan, saya agak susah menemukan pasal konstitusi mana yang menjadi dasar putusan.

 

Ah, tetapi harus saya akui bahwa pertimbangan hukum di putusan pengadilan konstitusi Prancis jauh lebih sedikit ketimbang di Indonesia. Di Prancis bisa hanya satu atau dua paragraf saja putusannya. Sangat minim sekali uraiannya. Hanya menunjukkan ini faktanya, ini hukumnya, ini hasil putusannya. Tidak ada perdebatan, tidak ada argumentasi dalam putusan.

 

Ada ahli hukum, Mitchel Lasser, yang menulis banyak hal tentang ini. Sekarang mengajar di Yale University, Amerika Serikat. Putusan di Prancis pada umumnya kurang informatif. Putusan di Indonesia jauh lebih baik ketimbang itu.

 

Masih berkaitan dengan putusan MK, apa yang paling ingin anda usulkan?

Ada hal yang perlu dipikirkan soal proporsionalitas dalam menilai pertentangan hak. Ini berkaitan dengan pasal 28J ayat 2 di UUD 1945. Putusan MK tidak menguraikan dengan detil bagaimana MK mempertimbangkan pertentangan hak terhadap ketertiban umum.

 

Di Amerika Serikat dan Eropa ada yang namanya proportionality test untuk mempertimbangkan kapan hak sekelompok orang harus mengalah terhadap kepentingan lain. Pengadilan di sana tidak hanya membandingkan hak kedua kelompok yang bertentangan, namun juga menilai apakah yang akan dicapai Pemerintah dengan melanggar kepentingan atau hak kelompok masyarakat itu memang proporsional. Ini masalah perincian uraian dalam putusan.

 

Jika mengacu catatan sejarah soal cita-cita berdirinya MK, apa penilaian anda sebagai peneliti tentang MK saat ini? Apakah berkembang sesuai cita-cita di awal?

Menurut saya kinerja MK luar biasa sepanjang 15 tahun berdiri, walaupun ada juga yang lebih baik yaitu KPK. MK bisa dikatakan berhasil meskipun memiliki kontroversi dan skandal. Banyak institusi yang gagal di Indonesia.

 

Setahu saya MK masih independen terhadap Pemerintah. Misalnya dibandingkan dengan Mahkamah Agung di masa Soeharto yang hampir pasti putusannya sesuai dengan keinginan Pemerintah. Memang ada beberapa pengecualian seperti putusan tentang Majalah Tempo.

 

 

Secara alami MK tidak berpihak kepada Pemerintah seperti MA di masa sebelumnya. MK memang memiliki masalah soal hakim-hakim, itu jelas. Hanya saja jika dibandingkan dengan pengadilan lain di Indonesia, MK jauh lebih maju.

 

MK tidak hanya penjaga konstitusi tetapi juga penjaga sistem demokrasi. Banyak sekali putusan MK yang mendorong perubahan dalam sistem pemilihan. Terutama di masa Prof.Mahfud.

 

MK diharapkan terus menjaga independensinya, bagaimana bentuk independensi yang ideal menurut anda?

Menjadi hakim konstitusi itu memang banyak mengorbankan interaksi dengan lembaga negara lainnya. MK perlu menjaga persepsi masyarakat tentang para hakimnya. Sangat penting untuk menjaga persepsi independen di mata masyarakat, meskipun misalnya saat mereka bertemu dengan anggota DPR tidak terjadi apapun. Lebih baik tidak bertemu.

 

Saya mengerti mengapa ada hakim MK yang menganjurkan pemilihan hakim untuk seumur hidup. Mungkin untuk menghindari hakim terganggu dengan persoalan pemilihannya kembali. Di satu sisi ide ini bisa membuat hakim kebal hukum, jabatan hakim tidak bisa diganti kecuali dia terbukti memiliki masalah hukum.

 

Tags:

Berita Terkait