Simak Ulasan Notaris soal Perbedaan OSS, PTSP, AHU Online dan Sisminbakum
Berita

Simak Ulasan Notaris soal Perbedaan OSS, PTSP, AHU Online dan Sisminbakum

Para pelaksana yang duduk di lembaga OSS nantinya harus betul-betul yang mengerti dan memahami saat mengurus dokumen.

Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

Lantas apa yang membedakan antara sistem OSS ini dengan AHU Online dan Sisminbakum? Ketua sekaligus pendiri Lingkar Kenotariatan (LAKON), Zul Fadli menjelaskan bahwa AHU Online merupakan sistem administrasi terkait dengan SK Badan Hukum, terkait pendataan badan hukum, pendirian badan hukum dan perubahan anggaran dasar. Sementara OSS lebih kepada izin berusahanya yang sebelumnya diurus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) seperti SIUP TDP.

 

“Yang jelas sekarang kita urusan BH (badan hukum) pendirian, perubahan data perseroan perubahan ADR itu masih di AHU,” ujar Zul Fadli kepada hukumonlinedi tempat yang sama.

 

Sedangkan untuk Sisminbakum, lanjut Fadli, merupakan produk Kemenkumham yang kemudian diubah menjadi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), lalu kemudian berubah lagi menjadi AHU Online. Saat masih bernama Sisminbakum, lanjutnya, belum ada fitur yang secanggih seperti sekarang untuk pendirian PT. Bahkan saat itu butuh waktu berminggu-minggu untuk memperoleh SK Pendirian PT.

 

“Sekarang lewat AHU Online dalam hitungan hari, dalam hitungan menit sudah jadi SK-nya, kalau dulu kan butuh waktu 14 hari kerja, kalau sekarang tinggal kita input semua dokumen langsung dapat SK-nya,” ungkap Fadli.

 

Meski terdapat perbedaan antara OSS dengan AHU Online, bahwa AHU Online untuk mendapatkan SK badan hukum sedangkan OSS untuk pengurusan izin usaha/komersil, Fadli menilai, tidak tertutup kemungkinan semua sistem ini bisa disatukan semua oleh pemerintah melalui OSS.

Tags:

Berita Terkait