Simak Imbauan KPK di Pilkada Serentak
Berita

Simak Imbauan KPK di Pilkada Serentak

KPK harap kepala daerah terpilih nanti tidak lagi terjerat korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Berkaitan dengan hak para tahanan untuk memilih bagi mereka yang tidak dicabut hak pilihnya, KPK juga mengikuti aturan Pilkada yang diselenggarakan KPU. Namun, sejauh ini KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak.

 

"Tentu yang berwenang melaksanakan hal tersebut adalah KPU sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini, koordinasi KPK dan KPU adalah untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rutan yang wilayah hukumnya mengikuti proses pemilu, baik Pilkada DKI, ataupun Pilpres dan Pileg yang telah dilakukan sebelumnya," jelas Febri.

 

Catatan KIPP

Dilansir Antara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mencatat 10 laporan dugaan pelangggaran menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018 yang perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara Pilkada.

 

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, persoalan data pemilih masih menjadi persoalan dengan laporan terbanyak yang terjadi hampir di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada. Salah satunya terkait dengan keluhan warga di berbagai daerah yang belum mendapatkan form C6.

 

"Bahkan upaya pemerintah melalui pelayanan pembuatan KTP elektronik dan penerbitan suket (surat keterangan) jika tidak dilakukan dengan cermat, malah bisa menjadi kontraproduktif," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya.

 

Menurutnya ada 10 catatan KIPP dari daerah terkait dugaan pelanggaran jelang pelaksanaan Pilkada.

 

Pertama, daftar pemilih yang masih bermasalah. Hampir di semua daerah yang melaksanakan Pilkada dilaporkan adanya warga yang berhak memilih tidak ada dalam daftar pemilih, dan warga yang seharusnya tidak berhak memilih, sudah meninggal, pindah, tidak diketahui keberadaanya, masih terdaftar di daftar pemilih.  

 

Kedua, potensi pemilih siluman akibat penerbitan KTP elektronik dan suket yang tidak benar serta tak dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu. Ketiga hak pemilih untuk para tahanan di Lapas, Rutan, Rutan KPK Rutan Kepolisian, panti sosial dan rumah sakit, khususnya di kota-kota besar, selain rawan manipulasi dan penyalahgunaan hak pilih, juga rawan mobilisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait