Simak! Do and Don't dalam Penyusunan Perjanjian
Utama

Simak! Do and Don't dalam Penyusunan Perjanjian

Namun hal paling penting bagi suatu firma hukum dalam membuat perjanjian adalah harus mempunyai standarisasi dari suatu draft perjanjian (baik format maupun substansi), di mana syarat dan ketentuan perjanjian tersebut dapat dijadikan acuan dalam proses penyusunan perjanjian di kemudian hari.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Felix Vincent Wahyudi, memaparkan materi dalam acara PKPA Online Class. Foto: FNH

Namun Vincent mengingatkan ada hal-hal yang harus dilakukan dan jangan dilakukan dalam menyusun suatu perjanjian. Hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh poin komersial telah dituangkan dalam perjanjian, memakai tata bahasa yang sederhana, menggunakan preseden yang baik, mengerti apa yang dituangkan dalam perjanjian, konsistensi dan detail dalam proses penyusunan perjanjian, termasuk referensi silang yang akurat.

Lalu apa saja hal-hal yang jangan dilakukan dalam menyusun perjanjian? “Memakai preseden tanpa tahu tujuan dari suatu perjanjian, menggunakan klausula yang berlebihan atau tidak berguna, dan lupa untuk menuangkan poin komersial,” jelasnya.

Namun hal paling penting bagi suatu firma hukum dalam membuat perjanjian adalah harus mempunyai standarisasi dari suatu draft perjanjian (baik format maupun substansi) dimana syarat dan ketentuan perjanjian tersebut dapat dijadikan acuan dalam proses penyusunan perjanjian di kemudian hari.

“Syarat dan ketentuan perjanjian yang dapat dilakukan standarisasi, antara lain hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa, pernyataan dan jaminan, perjanjian dalam bentuk bilingual,” pungkasnya.

Acara PKPA Online Class hari terakhir ini juga diisi pemateri lain, yakni Prof Hikmahanto Juwana yang membahas mengenai Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum serta Teguh Arifiyadi membahas mengenai Cyber Law. 

Tags:

Berita Terkait