Simak! 7 Tahapan Cara Mengurus STNK Hilang
Berita

Simak! 7 Tahapan Cara Mengurus STNK Hilang

Mulai mengurus surat kehilangan, hingga membayar biaya penerbitan STNK baru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

4 – Mengisi formulir pendaftaran    

Mengisi formulir pendaftaran permohonan pembuatan STNK hilang dengan lengkap dan benar. Selanjutnya formulir tersebut diserahkan ke loket STNK hilang disertai berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Lalu, mengurus surat STNK hilang dari pihak Samsat atau cek blokir untuk mengecek keabsahan STNK yang hilang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kendaraan yang dimiliki bukanlah kendaraan ilegal, curian, tidak diblokir, atau dalam pencarian polisi.  

5 – Loket Bea Balik Nama II

Menyambangi loket Bea Balik Nama (BBN) II mengurus pembuatan STNK baru sebagai ganti atas STNK lama yang hilang. Setelah itu, menyerahkan berbagai dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke Loket BBN II. Bagi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka terlebih dahulu melunasi pajak tahunan yang belum ditunaikan.

6 – Membayar biaya pembuatan STNK baru

Pemilik kendaraan atau pemohon membayar biaya/tarif pembuatan STNK baru sebagai penerimaan negara bukan pajak. Penetapan besaran biaya penerbitan STNK baru diatur dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian besaran biaya penerbitan STNK diatur dalam penjelasan PP 50/2010.

  • Rp 50.000: Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.
  • Rp 75.000: Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
  • Rp 0: Pengesahan STNK

7 - Menyerahkan bukti pembayaran ke kasir bagian pengambilan STNK baru

Terakhir, pemilik kendaraan hanya menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah selesai dicetak. 

Tags:

Berita Terkait