Simak! 4 Rekomendasi untuk Topik Skripsi Ilmu Perundang-undangan
Terbaru

Simak! 4 Rekomendasi untuk Topik Skripsi Ilmu Perundang-undangan

Mulai dari isu hukum di lingkup hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan; prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan; substansi; sampai dengan terkait aspek kelembagaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa

Tugas akhir merupakan kewajiban yang harus dituntaskan mahasiswa agar dapat secara resmi menyandang gelar sarjana. Tak terkecuali bagi mahasiswa di Fakultas Hukum. Terdapat berbagai topik dalam bidang hukum yang menarik untuk dijadikan topik pembahasan dalam tugas akhir berupa skripsi. Salah satu diantaranya ialah lingkup ilmu perundang-undangan yang memiliki berbagai aspek untuk diteliti.

“Cukup banyak sebenarnya topik-topik yang bisa dipilih untuk ditulis baik untuk skripsi, tesis, ataupun disertasi. Kalau kita lihat sendiri kajian ilmu perundang-undangan ini bisa dilihat dari 4 pendekatan,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) Prof Bayu Dwi Anggono saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:

Keempat pendekatan yang dimaksud Prof Bayu. Pertama, pendekatan di bidang hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang cukup banyak untuk dikaji. “Dalam hierarki itu bicara apakah semua jenis di Pasal 8 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sudah tercantum dalam hierarki? Dimana keberadaan peraturan KPU, peraturan BI, peraturan OJK, peraturan KPK itu letak hierarkinya dimana? Padahal itu sangat terkait dengan pengujiannya,” jelasnya mencontohkan.

Kedua, mengenai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Seperti dalam kaitannya dengan partisipasi publik atas UU Cipta Kerja yang sempat ramai dibincangkan masyarakat setelah terbitnya Putusan MK masuk dalam isu prosedur. Tetapi, bukan hanya sekedar aspek formil, isu pada lingkup ini juga meliputi aspek-aspek yang mengharuskan legitimasi pembentukan peraturan.

“Ada topik-topik (menarik), misalkan ada perundang-undangan yang berbeda, seperti PP, Perpres. Kemudian Peraturan Menteri yang perencanaannya tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan karena menjadi kewenangan masing-masing kementerian. Mulai perencanaan, ada kewajiban harmonisasi, penilaian kata, evaluasi peraturan. Itu kan luas sekali untuk dikaji soal prosedur.”

Ketiga, perihal substansi. Pendekatan ini berkenaan dengan ketaatan produk peraturan perundang-undangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara. Selanjutnya perihal harmonisasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat dengan putusan pengadilan. Penelitian dalam lingkup ini dapat pula dilihat dari sisi norma. Terakhir, keempat, perihal aspek kelembagaan dalam mempergunakan kewenangannya saat pembentukan peraturan perundang-undangan.

Isu lain bidang ilmu perundang-undangan yang tidak kalah menarik untuk memperkaya tulisan mahasiswa dalam menggarap tugas akhir ialah terkait komparasi dengan negara asing. Kemudahan mengakses informasi melalui internet menurut Prof Bayu patut dipergunakan dengan maksimal oleh mahasiswa. Mengingat banyak lembaga legislasi negara asing yang secara bebas membuka akses untuk publik dapat melihatnya.

Bagi mahasiswa hukum yang berniat melakukan penelitian, terdapat 4 tips yang dibagikan oleh Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Ilmu Perundang-undangan FH Unej ini. Satu, pastikan mengerjakan tugas akhir mengangkat topik sesuai dengan ilmu yang dikuasai atau digemari dalam mempelajarinya. Dua, miliki literatur yang cukup. Bila hendak mengangkat isu ilmu perundang-undangan, ia berpesan kepada mahasiswa untuk lebih banyak membaca tulisan pada jurnal-jurnal yang mengkaji khusus ilmu perundang-undangan.

“Contoh di Kementerian Hukum dan HAM ada Jurnal Legislasi Indonesia, itu kan khusus terkait ilmu perundang-undangan semacam itu. Kemudian jurnal-jurnal lain karena keterbaruan ada di jurnal ya. Walau di buku banyak nulis, tapi keterbaruan ada di jurnal, literatur itu menjadi penting. Termasuk literatur digital, seperti Hukumonline banyak sekali yang disajikan isu terkait ilmu perundang-undangan untuk topik tugas akhir,” terangnya.

Tiga, harus berani “menyelami” berbagai putusan pengadilan. Sebab banyak sekali perkembangan ilmu perundang-undangan yang lahir dari putusan pengadilan baik di Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Empat, posisi mahasiswa dalam mengerjakan tugas akhir harus berani menunjukkan sikap atas apa yang diteliti dan ditulis. Kata lain, jangan hanya menyajikan, melainkan juga menentukan keberpihakan atas apa yang diteliti.

“Perkembangan ketatanegaraan kita menunjukkan makin besarnya fungsi peraturan perundang-undangan dan membutuhkan banyak sekali sumber daya di bidang peraturan perundang-undangan. Mulai dari perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, termasuk profesi yang kita sebut lawpreneur yang menyajikan informasi hukum terkait peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. Kalau kita lihat prospek profesi terkait ilmu perundang-undangan sangat besar sekali. Saya pikir ini peluang bagi teman-teman yang memang ingin berkecimpung dalam ilmu perundang-undangan,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait