Simak, Ini Pokok Aturan 14 PMK Terkait UU HPP
Utama

Simak, Ini Pokok Aturan 14 PMK Terkait UU HPP

Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit

a. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.

b. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.

c. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku. PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.

b. Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana yang tercantumdalam Lampiran PMK.

8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. PKP yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait