Menanggapi perubahan aturan tersebut, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai kebijakan ini lebih memberi keadilan kepada setiap pihak khususnya kontraktor dalam pengelolaan WK migas. Dia menjelaskan operator WK migas sering kali enggan memberikan data tersebut kepada pemerintah. Padahal, data tersebut bermanfaat bagi calon operator baru mempelajari WK migas sehingga dapat mempertahankan produksi.
Dia menjelaskan kebijakan open data ini lumrah terjadi pada negara-negara penghasil migas. Menurutnya, kebijakan open data tersebut juga diterapkan pada tahap eksplorasi. Meskipun, kegiatan eksplorasi tersebut batal, kontraktor juga wajib menyerahkan data tersebut kepada pemerintah.
“Misalnya, eksplorasi itu tidak dilanjutkan maka data yang diperoleh juga harus dikembalikan,” jelas Marwan.