Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas
Utama

Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas

Pembukaan akses data migas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi sehingga berdampak terhadap stabilitas produksi migas nasional. Dia juga menjelaskan perubahan aturan tersebut memperluas akses investor terhadap data migas nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada akhir April lalu. Perubahan aturan ini memberi kesempatan pada setiap pihak seperti produsen mengakses data migas.

 

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan pembukaan akses data migas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi sehingga berdampak terhadap stabilitas produksi migas nasional. Dia juga menjelaskan perubahan aturan tersebut memperluas akses investor terhadap data migas nasional. Namun, dia juga menjelaskan pemerintah tidak melepaskan kontrol terhadap pembukaan akses data tersebut.

 

"Semua pihak diberikan kesempatan free akses untuk Data Umum dan Data Dasar yang telah melewati masa kerahasiaan. Data adalah milik negara, ada entitas yang boleh mengelola tapi dasarnya adalah milik negara. Dalam hal Pemerintah membutuhkan Data tersebut maka semua pihak wajib memberikan akses," jelas Arcandra seperti dikutip dalam situs Kementerian ESDM dalam diskusi Revisi Permen ESDM 27/2006, Senin (26/4) lalu.

 

Revisi aturan tersebut membagi data menjadi dua jenis yaitu data mutlak oleh negara (absolutely owned by goverment) dan data terikat dalam perjanjian (contracted data). Data mutlak tersebut terdiri atas data dasar dan umum sehingga dapat diakses secara bebas, sedangkan data olahan serta data interpretasi diakses melalui keanggotaan.

 

Keterbukaan akses data ini memberi kesempatan berbagai pihak termasuk akademisi Universitas atau perseorangan untuk mengolah data tersebut. Setelah ditemukan adanya potensi, selanjutnya dapat diajukan kepada Pemerintah untuk Studi Bersama (Joint Study) atau pembelian Blok.

 

Sedangkan data terikat perjanjian terdiri atas Data Survey Umum, Data Joint Study, Data KKS, dan Data Komitmen Kerja Pasti (KKP) di Wilayah Kerja Terbuka. Semua data awal dari pemerintah dan hasil snapshot Data Survey Umum, Joint Study, dan Data KKS merupakan free akses.

 

Data Akuisisi dan Intepretasi Survey Umum dan Joint Study merupakan data terbuka sesuai persyaratan (term and conditions) pihak-pihak yang terikat kontrak. Setelah melewati masa pemasyarakatan Data Survey Umum akan menjadi Data Mutlak Milik Negara.

 

(Baca: Sektor Hulu Migas Perlu Dikecualikan dari Rezim Perpajakan)

 

Sedangkan Data Joint Study dapat dimanfaatkan secara eksklusif oleh pelaksana Joint Study sampai dengan pelaksana Joint Study tidak melanjutkan proses penawaran langsung Wilayah Kerja, atau Pelaksana Joint Study tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang. Apabila pelaksana Joint Study ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka Data menjadi bersifat Rahasia sesuai ketentuan perundangan.

 

Untuk Data Eksplorasi dan Eksploitasi KKS serta Data Olahan, dapat diakses oleh pihak lain selama masa kerahasiaan sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri, dan setelah melewati masa kerahasiaan akan menjadi Data Mutlak Milik Negara. Adapun Data KKP dapat diakses oleh pihak lain setelah melewati masa kerahasiaan.

 

Pada kebijakan ini, KESDM juga menerapkan skema anggota dan nonanggota dengan tetap melakukan perlindungan Data KKKS yang berlaku jenis data dasar empat tahun, data olahan enam tahun, dan data interpretasi delapan tahun.

 

Wajib menjadi anggota yakni Kontraktor, dalam hal Kontraktor terafiliasi dengan Kontraktor di wilayah Kerja Kera lain, maka hanya satu yang wajib menjadi anggota. Sedangkan yang dapat menjadi anggota diantaranya Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Perguruan Tinggi.

 

Selanjutnya, Menteri akan menetapkan besaran iuran, jenis anggota, jangka waktu, pengolahan data untuk tujuan pemasyarakatan, dan ketentuan lain terkait akses data melalui sistem anggota, dimana iuran sistem keanggotaan dapat dievaluasi setiap tiga tahun.

 

Aturan ini juga memuat kebijakan Amnesty Data. Arcandra menjelaskan banyak data migas yang belum dikembalikan kepada negara. Dengan kebijakan ini, maka data yang belum dilaporkan oleh KKKS akan diberikan amnesty.

 

"Kami kasih 12 bulan, 3 bulan untuk melaporkan Data yang perlu dikembalikan. Apabila setelah 1 tahun Data baru dikembalikan tentunya akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tujuan pembukaan data tersebut bukan untuk memberi sanksi, melainkan agar semua Data Migas lebih terorganisir dengn baik," jelas Arcandra.

 

Menanggapi perubahan aturan tersebut, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai kebijakan ini lebih memberi keadilan kepada setiap pihak khususnya kontraktor dalam pengelolaan WK migas. Dia menjelaskan operator WK migas sering kali enggan memberikan data tersebut kepada pemerintah. Padahal, data tersebut bermanfaat bagi calon operator baru mempelajari WK migas sehingga dapat mempertahankan produksi.

 

Dia menjelaskan kebijakan open data ini lumrah terjadi pada negara-negara penghasil migas. Menurutnya, kebijakan open data tersebut juga diterapkan pada tahap eksplorasi. Meskipun, kegiatan eksplorasi tersebut batal, kontraktor juga wajib menyerahkan data tersebut kepada pemerintah.

 

“Misalnya, eksplorasi itu tidak dilanjutkan maka data yang diperoleh juga harus dikembalikan,” jelas Marwan.

 

Tags:

Berita Terkait