Silang Pendapat Peraturan KPU Pencalonan Mantan Napi Berlanjut
Berita

Silang Pendapat Peraturan KPU Pencalonan Mantan Napi Berlanjut

Lembaga pengawas menolak larangan mantan napi mencalonkan diri jadi anggota legislatif.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Penyampaian sikap Bawaslu dan sejumlah pemerhati. Foto: DHANI
Penyampaian sikap Bawaslu dan sejumlah pemerhati. Foto: DHANI

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengabulkan gugatan tiga orang mantan koruptor di daerah masing-masing. Sebelumnya bakal calon anggota DPD dari Sulawesi Utara dan Aceh -Syahrial Damapoli dan Abdullah Puteh-, dan bakal calon anggota DPRD Toraja Utara, Joni Kornelis Tondok, menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang sejumlah mantan terpidana mencalonkan diri.

 

Keputusan ketiga lembaga pengawas Pemilu ini otomatis membuka kembali perdebatan terkait ketentuan PKPU No. 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, pelecehan seksual tehadap anak, dan bandar narkoba mencalonkan diri dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). Di satu sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga daerah tersebut telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) yang tidak meloloskan ketiga bakal calon di atas. Di sisi lain, Bawaslu mendesak kepada KPU untuk melaksankan keputusan lembaga pengawas di tiga daerah tersebut.

 

KPU dalam posisi ini berpegang teguh pada PKPU No. 20 Tahun 2018. KPU berlandaskan hal ini kepada UU No. 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum. UU Pemilu mengatur bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU berdasakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan KPU. Pasal 75 UU Pemilu, “Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU”.

 

(Baca juga: MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg)

 

Direktu Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menegaskan Peraturan KPU adalah instrumen yang harus dilaksankan dalam penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, sepanjang Peraturan KPU 20 Tahun 2018 telah disahkan melalui berita negara oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhanm), maka Peraturan KPU tersebut telah sah berlaku dan mengikat semua pihak, termasuk Bawaslu. “Sekarang suka tidak suka Peraturan KPU 20 (Tahun 2018) harus dilaksanakan,” ujar Titi dalam diskusi publik yang mengangkat tema “Perlindungan Hak Konstitusinal Warga: Kepatuhan terhadap Putusan Bawaslu”, Kamis (23/8).

 

Keputusan pengawas Pemilu di tiga daerah tanpa mempertimbangkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU No. 21 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, dipandang sebagai tindakan yang tidak mengindahkan adanya PKPU sebagai aturan main pelaksanaan Pemilu. Titi menilai, seharusnya langkah Bawaslu memperjuangkan hak politik warga negara -dipilih dan memilih termasuk oleh mantan terpidana- sudah selesai dengan disahkannya PKPU tersebut oleh Kemenkumham.

 

Untuk itu, langkah yang seharusnya ditempuh oleh Bawaslu adalah dengan melakukan uji materi PKPU 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung -paling lambat 30 hari setelah Peraturan KPU diundangkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Pemilu. Pasal 76 ayat (2) mengatur, “Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. “Tidak boleh Bawaslu ataupun Panwaslu menegasikan (PKPU) begitu. Jadi Bawaslu mesti sabar menunggu keputusan MA”.

 

Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, berpendapat substansi Peraturan KPU mengatur larangan mantan narapidana untuk mencalokan diri dalam Pileg sebagai salah satu putusan yang fundamental karena berkaitan dengan hak warga negara. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya secara konsisten menolak upaya membatasi hak politik mantan narapidana. Untuk itu Irman berharap setiap lembaga negara menghormati putusan MK.

Tags:

Berita Terkait