Silang Pendapat Jaksa dan Pengacara di Sidang Kasus Jiwasraya
Berita

Silang Pendapat Jaksa dan Pengacara di Sidang Kasus Jiwasraya

​​​​​​​Ketua majelis hakim menengahi dengan mengakomodir permintaan para pihak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Tetapi jika majelis mengeluarkan penetapan untuk memberikan nama saksi, maka pihaknya akan melaksanakan penetapan tersebut. "Kami secara KUHAP laksanakan perintah dan penetapan hakim, mohon kami mendapat perintah maupun penetapan lisan atau tertulis," ujarnya.

Namun penuntut umum lainnya justru masih bersikukuh untuk tidak memberikan nama saksi. "Prinsipnya kalau untuk saksi kami berpegang teguh untuk tidak memberikan. Saksi yang ada dalam berkas perkara ini kan 180-an (saksi), kami sudah eliminir menjadi tinggal beberapa saksi. Ini kan kami punya strategi, nah subyektivitas itu kan berbeda antara Jaksa dan PH. Mohon ini jadi pertimbangan majelis," terangnya.

Terkait dengan permintaan untuk memeriksa saksi satu persatu sesuai permintaan penasihat hukum, penuntut beralasan pemeriksaan secara bersama-sama bisa menghemat waktu dan tentu bisa menambah efektivitas persidangan di masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi jumlah saksi dalam perkara ini cukup banyak dan bisa memakan waktu.

Maqdir pun kembali memberikan tanggapannya, ia mengaku hanya mengikuti apa yang disampaikan penuntut umum. Jika ingin konsisten pada KUHAP, maka banyak yang harus dibongkar, di antaranya surat elektronik itu tidak dikenal dalam KUHAP, maka harus dikeluarkan dari pembuktian.

Maqdir juga mengaku heran, padahal penuntut umum sendiri yang melakukan splitsing surat dakwaan namun pada saat pembuktian malah diminta untuk digabung pemeriksaan saksi. Oleh karena itu berpatokan pada KUHAP ia tidak setuju jika pemeriksaan saksi dilakukan secara bersama-sama. Dan seharusnya merujuk pada KUHAP, saksi pertama-tama yang diperiksa seharusnya merupakan korban dalam hal ini negara, namun hingga saat ini penuntut umum belum pernah memeriksa pejabat negara.

Penasihat hukum lain pun meminta penetapan majelis agar penuntut memberitahukan nama saksi sebelum persidangan."Kami mohon berikan penetapan informasi saksi saksi paling tidak tiga hari sebelumnya ini demi kepentingan hukum terdakwa," pintanya.

Sementara penuntut umum kembali menyatakan kesiapannya untuk mengikuti penetapan maupun perintah majelis hakim untuk memberikan informasi saksi mana yang akan diperiksa pada sidang mendatang. Meskipun secara subyektif penuntut umum keberatan untuk memberikan informasi tersebut. 

Tags:

Berita Terkait