Sikapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Terbitkan Surat Edaran
Utama

Sikapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Terbitkan Surat Edaran

Surat edaran ini berlaku bagi tujuh Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal Pilkada.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit

KPU kabupaten/kota juga menyampaikan keputusan tersebut kepada kepala daerah dan DPRD setempat. Dalam surat ini, terdapat kewajiban KPU provinsi untuk melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota itu dan menyampaikannya kepada KPU pusat melalu desk Pilkada.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kami Manik itu juga ditembuskan ke sejumlah pihak. Mereka adalah Ketua Bawaslu di Jakarta, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupaaang, Ketuuua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Ketua KPU Provinsi Kalimmmantan Timur di Samarinda.

Sebagaimana diketahui, Pendaftaran Pilkada Serentak 2015 diperpanjang tujuh hari berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah dan para pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8). Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, KPU atas rekomendasi Bawaslu nantinya akan memperpanjang satu pekan.

Zulkifli berpendapat, dengan perpanjangan waktu pendaftaran itu diharapkan calon-calon tunggal untuk tujuh daerah tersisa yang tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak bisa menemukan solusi terbaik. "KPU atas rekomendasi Bawaslu akan memperpanjang satu minggu. Katanya memang diperbolehkan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait