Adapun perihal kelanjutan dari Permenrisdikti Nomor 5 Tahun 2019, Dheky sangsi. Apalagi, merujuk pada calon advokat yang sudah mengikuti PKPA. Timbul pertanyaan, apakah sertifikat mereka tidak lagi berlaku?
“Yang kita tahu, putusan ini dikeluarkan bulan Januari. Namun, sampai saat ini, pendidikan PKPA tetap perjalan. Lalu, bagaimana dengan pengadilan tinggi yang menerima permohonan sumpah dari organisasi advokat?” ujar Dheky mempertanyakan.
Artikel ini merupakan kerja sama hukumonline.com dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). |