Sidang Voting Atas Proposal Perdamaian PT. Meranti Maritime Alot
Berita

Sidang Voting Atas Proposal Perdamaian PT. Meranti Maritime Alot

Para kreditur telah menyatakan sikap mereka atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, PT. Meranti Maritime.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga. Foto: Sgp
Para kreditur telah menyatakan sikap mereka atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, PT. Meranti Maritime. Hasilnya tujuh kreditur menyetujui proposal perdamaian dan hanya 1 kreditur yakni PT. Maybank menolak. Namun di luar bahasan itu, sidang voting kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Jum’at (19/8), berjalan alot. 
Dalam persidangan, poin perdebatan yang paling disorot adalah kreditur tidak ingin melakukan voting seperti yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut memisahkan komposisi suara antara kreditur separatis dan kreditur konkruen, yakni proposal perdamaian baru dapat disetujui apabila, pertama, telah diterima oleh separuh dari jumlah kreditur konkruen yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan dantelah diterima oleh separuh dari jumlah kreditur separatis yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan.
Debitur dan tujuh kreditur yang menyetujui proposal perdamaian, dalam sidang memprotes kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus dalam penggolongkan kreditur separatis dan kreditur konkruen. Karena kriteria ini penting dalam mempengaruhi komposisi suara dalam menentukan kesepakatan bersama atas proposal perdamaian yang diajukan. 
Kriteria kreditur ini signifikan karena dua kreditur terbesar yakni PT. PANN dan PT. Maybank memiliki sikap yang berbeda atas proposal perdamaian yang diajukan PT. Meranti Maritime. (Baca juga: Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang)
PT. Maybank yang menolak proposal perdamaian telah ditetapkan oleh Pengurus sebagai  kreditur separatis karena perjanjian utangnya dengan PT. Meranti Maritime memiliki jaminan berupa hak tanggungan dan personal guarantee dari Henry Djauhari. 
Sementara itu PT. PANN yang menyetujui proposal perdamaian, ditetapkan sebagai kreditur konkruen meskipun sebagian perjanjian utangnya memiliki jaminan berupa hak tanggungan. Beberapa kreditur bahkan sempat melontarkan protes dalam sidang, “Tolonglah Bapak Hakim. Pengurus ini tidak netral.”
Pengurus menjelaskan alasannya kepada Hukumonline, menurut Pengurus Dudi Pramedi, ada perjanjian piutang antara PT. PANN dan PT. Meranti Maritime yang jaminannya tidak memiliki personal guarantee. Selain itu, PT. PANN sendiri yang awalnya meminta untuk diakui piutangnya sebesar Rp 1,3 T dan dimasukkan ke dalam kreditur konkruen. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait