Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan kasus penggelapan pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut. Alasan penundaan, karena penuntut umum belum rampung menyusun replik.
"Sidang ditunda hingga 2 Februari 2012 dengan agenda pembacaan replik oleh JPU," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ponto Bidara, Kamis (19/1).
Martin mengingatkan agar kedua belah pihak, penuntut umum dan terdakwa berserta pengacaranya, berusaha untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Diharapkan, pada 9 Februari nanti, pengacara terdakwa dapat menyelesaikan duplik.
Meski ditunda, hari ini pengacara terdakwa bersama majelis hakim dan penuntut umum melakukan pencocokan berkas bukti.