Sidang Perdana Merek Sushi Tei Bergulir
Utama

Sidang Perdana Merek Sushi Tei Bergulir

Sushi Tei menganggap Kusnadi telah melanggar penggunaan merek demi kepentingan pribadi. Kuasa hukum Kusnadi menolak tuduhan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Para tergugat telah menyalahgunakan merek Sushi-Tei tanpa persetujuan, seolah-olah merek tersebut adalah bagian dari Grup Boga, selama sedikitnya 10 tahun,” ujarnya.

 

James melanjutkan, penggunaan merek  tanpa izin itu telah menguntungkan para tergugat karena citra dan kualitas tinggi Sushi-Tei yang sudah diakui. Sebaliknya, hal itu menimbulkan sejumlah kerugian bagi Sushi-Tei (Singapura) dan Sushi-Tei Indonesia. Pertama, kerugian atas kehilangan investasi untuk kegiatan promosi merek Sushi-Tei sebesar USD 100 juta.  

 

(Baca: Dianggap 'Main Dua Kaki', Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar)

 

Kedua,kehilangan keuntungan pendapatan karena para tergugat telah mendapatkan keuntungan sebesar US$ 50 juta dari penggunaan mereka atau penyesatan informasi bahwa Sushi-Tei bagian dari Boga Group. Ketiga, rusaknya reputasi Sushi Tei yang jika dikalkulasikan kerugiannya tidak kurang dari US$ 100 juta.  “Atas kerugian tersebut, kami menuntut ganti rugi senilai total US$ 250 juta,” tandas James.

 

Selain ganti rugi, Sushi-Tei juga menuntut para tergugat untuk membuat klarifikasi setengah halaman di situs Boga Group dan memasang iklan satu halaman penuh di semua surat kabar utama di Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang mengklarifikasi bahwa Boga Group bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama (master franchisee) merek Sushi-Tei di Indonesia.

 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kusnadi, Frank Hutapea mengatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup UU Merek. Menurutnya, pihak Kusnadi tidak pernah menjual produk-produk Sushi Tei.

 

“Gugatannya ngawur dan bukan bukan ruang lingkup UU merek. Mereka perlu baca lagi pasal yang dituduhkan, klien kami tidak  pernah menjual barang dan produk kecuali dalam posisi dia menjadi dirut di Sushi Tei,” jelas Frank saat dihubungi hukumonline.

 

Sejak 25 Maret 2004, merek Sushi-Tei resmi terdaftar di Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian diperpanjang selama 10 tahun hingga 15 April 2023. Sementara Sushi-Tei Indonesia (STI) adalah perusahaan yang dibentuk pada 23 April 2003 dengan komposisi kepemilikan saham STPL 60%, Kusnadi Rahardja 24%, dan Sonny Kurniawan 16%. STI adalah pemegang lisensi untuk penggunaan merek Sushi-Tei di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait