"Diinformasikan bahwa sidang pertama M Akil Mochtar adalah pada tanggal 20 Februari 2014," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Akil menjadi tersangka dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha dengan dugaan suap Rp3 miliar.
Akil juga menjadi tersangka kasus pengaturan sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan dugaan suap Rp1 miliar.
"Semua sangkaan akan dijadikan satu berkas," ungkap Johan.