Terdakwa kasus gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah dan TPPU dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia, Muhammad Nazaruddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1). Sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi dari industri perbankan.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline