Sidang Lion Air vs Pembeli Tiket Dimulai
Aktual

Sidang Lion Air vs Pembeli Tiket Dimulai

HRS
Bacaan 2 Menit
Sidang Lion Air vs Pembeli Tiket Dimulai
Hukumonline

Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan PT Kharissa Permai Holiday (KPH) kepada PT Mentari Airlines (Lion Air) dimulai, Rabu (10/7). Informasi itu dibenarkan kuasa hukum Lion Air Nursirwin dan kuasa hukum KPH Ngurah Anditya Ari Fernanda. “Ya, hari ini sidang perdananya dimulai,” tutur Nursirwin, Rabu (10/7).

Menghadapi gugatan ini, Nusirwin mengatakan inti gugatan penggugat tidak berdasarkan hukum. Alasannya karena Lion Air tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan KPH. Bahkan, Lion Air tak kenal dengan KPH dan tidak pernah menjual tiket kepada perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan haji dan umroh ini.

Pengacara asal Pariaman ini menambahkan bahwa selain tidak berdasar hukum, gugatan penggugat juga salah alamat. Menurutnya, KPH harusnya menggugat agen yang menjual tiket penerbangan, bukan Lion Air. Soalnya, yang membatalkan tiket adalah agen penjualan.

“Jadi intinya, gugatan penggugat tidak berdasar hukum, salah alamat, dan kabur. Lion Air tidak pernah merugikan penggugat,” pungkasnya.

KPH menggugat lantaran Lion Air membatalkan penerbangan  tujuan Jakarta-Jeddah secara sepihak menjelang dua hari tanggal keberangkatan. Adapun tanggal keberangkatan adalah 30 Mei 2013.

Pembatalan tersebut baru diumumkan secara resmi melalui agen resmi Lion Air satu hari menjelang keberangkatan. Tindakan sepihak ini  membuat KPH naik pitam. Soalnya, Lion Air tidak mau bertanggung jawab atas pembatalan tersebut. Padahal, KPH telah membeli tiket pulang-pergi sejak 1 April 2013 sebanyak 91 tiket untuk calon jemaah haji dan umroh seharga AS$98.220.

Tags: