Sidang Korban Salah Tangkap di PN Jakpus
Aktual

Sidang Korban Salah Tangkap di PN Jakpus

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
Sidang Korban Salah Tangkap di PN Jakpus
Hukumonline
Kalau tak ada aral melintang, hari ini (18/8) PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan atas terdakwa pencurian jam tangan mewah, Zulfikar. Pengacara Zulfikar dari LBH Jakarta menganggap klien mereka adalah korban salah tangkap.

Anggapan itu kemudian diwujudkan lewat permohonan praperadilan. Namun Pengadilan mementahkan praperadilan itu 18 Juni lalu. Pengadilan meneruskan pemeriksaan perkara pidananya. Penuntut umum Handoko menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Pengacara Zulfikar menilai penuntut umum tak memiliki  bukti yang cukup untuk menyatakan Zulfikar bersalah. Saksi meringankan di persidangan malah menyatakan Zulfikar ada bersama dirinya di dalam kamar kost di kawasan Tebet pada saat peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi.
Tags: