Anggapan itu kemudian diwujudkan lewat permohonan praperadilan. Namun Pengadilan mementahkan praperadilan itu 18 Juni lalu. Pengadilan meneruskan pemeriksaan perkara pidananya. Penuntut umum Handoko menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Pengacara Zulfikar menilai penuntut umum tak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Zulfikar bersalah. Saksi meringankan di persidangan malah menyatakan Zulfikar ada bersama dirinya di dalam kamar kost di kawasan Tebet pada saat peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi.