Sidang Ketiga Kasus Paniai, Koalisi: Jadi Ajang Menyudutkan Korban
Terbaru

Sidang Ketiga Kasus Paniai, Koalisi: Jadi Ajang Menyudutkan Korban

Saksi yang dihadirkan berasal dari aparat kepolisian. Kesaksian yang diberikan seolah menggiring narasi pembenaran dari apa yang dilakukan aparat TNI-Polri saat terjadinya peristiwa di Paniai 7-8 Desember 2014 lalu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, ada narasi soal dugaan kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi saat pemalangan jalan di Pondok Natal Gunung Merah atau di Lapangan Karel Gobay. Dalam persidangan terungkap minimnya profesionalitas kepolisian dalam menangani massa aksi. Hal itu terlihat dari tidak diterapkannya penanganan massa sebagaimana Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta KUHAP.

Dari penuturan para saksi terungkap kepolisian tidak melakukan tindakan yang terukur berdasarkan berbagai aturan tersebut. Mereka memilih mundur untuk mengamankan Polsek dan membiarkan massa berakhir ricuh setelah melewati lapangan Karel Gobay. Juga membiarkan kontak langsung massa aksi dengan TNI yang berdampak pada penembakan yang mengakibatkan 4 korban tewas dan 10 luka-luka. Laporan Komnas HAM juga menyebut ada koordinasi yang buruk antara TNI dan Polri di Papua.

Fatia menilai penyudutan warga sipil dan korban dari Peristiwa Paniai di pengadilan karena gagalnya JPU melibatkan partisipasi substansial dari publik utamanya saksi dari penyintas dan keluarga korban serta warga sipil. Publik punya hak untuk mengetahui narasi dari sisi lain yakni dari penyintas, keluarga korban dan perwakilan warga sipil berkenaan dengan Peristiwa Paniai 2014.

Dengan narasi seperti yang diungkapkan dalam persidangan Fatia berpendapat korban kembali mendapat ketidakadilan seperti stigma buruk yang dijadikan dalih para aparat untuk melakukan pelanggaran HAM berat. “Pengadilan HAM harus menjadi ruang bagi suara korban dan publik serta negara untuk mengoreksi dan mengevaluasi individu dan institusi negara agar tak lagi memproduksi pelanggaran HAM di hari ini dan masa depan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan dalam persidangan pengadilan HAM kasus Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, JPU yang dipimpin Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr Erryl Prima Putera Agoes, Senin (03/10/2022) telah menghadirkan 3 saksi.

“Adapun 3 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu AKP H.M, Kompol (Purn) PGB, dan Kompol S,” kata Ketut Sumedana sebagaimana dikutip laman kejaksaan.go.id, Selasa (4/10/2022).

Majelis hakim dalam persidangan itu meliputi Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati; Hakim Anggota Abdul Rahman Karim; Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi; serta Hakim Anggota Siti Noor Laila. Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags:

Berita Terkait