Sidang Kasus Pedofilia Berlangsung Terbuka, Bolehkah?
Berita

Sidang Kasus Pedofilia Berlangsung Terbuka, Bolehkah?

Sidang perdana terhadap Peter Smith, bule Australia pelaku pedofilia, dilangsungkan secara terbuka. Wah.. vulgar banget dakwaannya....

CRI
Bacaan 2 Menit
Sidang Kasus Pedofilia Berlangsung Terbuka, Bolehkah?
Hukumonline

 

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang hanya setebal empat halaman tersebut, JPU menyatakan tindakan terdakwa melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak ajalanan sejak tahun 2000. Terdakwa mengaku sudah tidak ingat berapa jumlah anak yang menjadi korban atas tindakannya. Namun demikian, Peter masih mampu mengingat enam anak jalanan yang pernah digagahinya. Pada akhirnya kesaksian enam bocah inilah yang tertuang dalam uraian perbuatan terdakwa. 

 

Atas dakwaan tersebut, Peter terancam hukuman antara tiga sampai lima belas tahun dan denda berkisar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Jika nanti Peter divonis bersalah oleh majelis hakim, dia akan memperpanjang deretan daftar warga negara asing di Indonesia yang tertimpa kasus serupa.

 

Persidangan berikut dilanjutkan pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk sidang pemeriksaan, akan berlangsung secara tertutup ujar Johannes Suhadi. Syukurlah, dengan sidang tertutup, sedikit banyak kepentingan korban pedofilia itu terlindungi.

 

Setelah sempat tertunda, akhirnya sidang terhadap Peter Smith, warga negara Australia pengidap pedofilia pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu,  (22/11). Jaksa Penuntut Umum, Bayu Pramesti mendakwa Peter dengan dakwaan tunggal, yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Ada yang aneh dalam persidangan saat itu. Lazimnya dalam sidang perkara yang berkaitan dengan kesusilaan, majelis hakim tidak mengizinkan sidang terbuka bagi umum. Entah atas dasar apa, majelis tidak melarang persidangan tersebut diliput oleh sejumlah wartawan.  Johannes Suhadi, Humas PN Jaksel angkat bicara. Berdasarkan pasal 153 ayat 3, hakim boleh menyatakan sidang terbuka untuk umum dalam perkara kesusilaan pada saat (pembacaan) dakwaan dan putusan.

 

Alhasil pada saat pembacaan uraian dakwaan oleh JPU, beberapa rekan wartawan mesem-mesem mendengarnya. Wah.. vulgar banget dakwaannya.. komentar salah seorang wartawan. Bagaimana

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Soedarmaji ini, selain didampingi oleh penasehat hukumnya, terdakwa didampingi oleh seorang translator (pengalih bahasa). Pendampingan tersebut merupakan implementasi hak seorang terdakwa yang diatur dalam KUHAP.

 

Seperti pernah diwartakan, Peter diangkut ke Polda Metro Jaya pada awal bulan Agustus lalu setelah dilaporkan oleh Andri Cahyadi, Jakarta Center for Street Childreen (JCSC). Peter dilaporkan setelah beberapa anak jalanan yang tergabung dalam JCSC mengungkapkan pencabulan yang dilakukan Peter. Dalam melangsungkan niat jahatnya, Peter selalu mengiming-imingi sejumlah uang.

Tags: